TERASINDONEWS Parepare – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Parepare kini menuai sorotan tajam. Meski saja digunakan, gedung yang terletak di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Soreang kota Parepare baru provinsi Sulawesi selatan tersebut telah mengalami kerusakan di sejumlah bagian.
Ironisnya, pembangunan gedung ini diduga menggunakan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat anggaran tahun 2004 yang seharusnya menjamin kualitas.
Media Pantauan,Kamis (24/04) di lokasi menampilkan kondisi bangunan yang tidak sesuai standar. Plafon di beberapa titik tampak rusak, ada tehel mulai retak, kloset toilet bergoyang sehingga udara merembes ke lantai, dan ruangan laboratorium minim sarana pendukung seperti stop kontak yang seharusnya tersedia di setiap ruangan.
Apalagi bagian belakang bangunan yang belum selesai diplester, menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan konstruksi dilakukan secara asal-asalan.
“Secara kasat mata, tampilan luar gedung memang terlihat rapi dan meyakinkan. Namun setelah masuk, kami menemukan banyak kerusakan dan ketidaksesuaian,” ungkap salah satu warga setempat.
Pihak UPTD melalui Kepalanya ST Rahmawati yang dikonfirmasi dengan mengatakan, tidak menyetujui penandatanganan berita acara serah terima gedung dari Dinas Kesehatan Parepare.
Menurut Rahmawati, gedung tersebut tidak layak disebut sebagai hasil pekerjaan yang baik.
“Gedung itu harus diterima dalam kondisi baik, bukan dalam kondisi seperti ini. Kami tidak bisa menerima sesuatu yang tidak sesuai,” tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tersebut yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang P2 Dinkes Parepare, Edy Kusuma Suhardi, belum memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi, ia hanya mengirimkan foto tanpa satu pun pernyataan tertulis.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses pembangunan yang dibiayai oleh anggaran negara. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum, khususnya dalam dugaan korupsi anggaran dan kejahatan pengawasan teknis pembangunan.
Discussion about this post