Parepare, – Pengadilan Negeri (PN) Parepare menggelar Peninjauan Setempat (PS) terhadap lokasi tanah yang tengah menjadi objek sengketa di Jalan Baronnang, Kota Parepare, pada Jumat (16/05/2025).
Peninjauan ini merupakan bagian dari proses pembuktian lapangan dalam perkara perdata Nomor 01/Pdt.G./2025/PN.Pre tanggal 4 Januari 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare, pihak penggugat dan tergugat, serta didampingi oleh Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) Republik Indonesia DPC Kota Parepare.
Ketua GAMAT RI Parepare, Andi Mappasere, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk mendampingi penggugat yang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah adat milik keluarga besar mereka, namun kini telah berubah status menjadi tanah negara tanpa melalui proses yang sah.
Salah satu penggugat, Yusra, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik neneknya dan dijual secara sepihak oleh orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarganya.
“Tanah ini milik nenek saya, dan dijual oleh orang yang bukan keturunan kami. Saat ini orang tersebut sudah berada di Papua,” ungkap Yusra di sela-sela peninjauan.
Dalam proses peninjauan, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta menunjukkan bukti kepemilikan yang mereka miliki. Pihak tergugat juga hadir dan memberikan keterangan di lokasi sengketa.
GAMAT RI menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan menjadi momentum penyelesaian konflik agraria yang bermartabat di Kota Parepare.
Discussion about this post