Barru, 17 April 2025 – Tim gabungan dari Polres Barru dan Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan “dana gaib” yang menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku, yang dikenal dengan berbagai nama alias seperti EDI, BOJES, dan KYAI H. HENDRA, diringkus di kediamannya di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, pada Jumat dini hari pukul 03.00 WITA.
Pelaku yang memiliki identitas asli HENDRA bin WELLA (40), seorang petani beralamat di Desa Taccimpo, diduga kuat telah menipu seorang ibu rumah tangga bernama HANIKAH (55), warga Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, dengan modus menjanjikan pencairan dana gaib senilai Rp500 juta.
Aksi penipuan bermula saat pelaku mengunggah video testimoni palsu di akun Facebook miliknya dengan nama “KYAI H. HENDRA pusat konsultasi masalah”, disertai nomor WhatsApp 083890719975.
Video tersebut menunjukkan seolah-olah ia berhasil membantu seseorang memperoleh dana gaib dalam jumlah besar.
Korban yang melihat video tersebut merasa tertarik dan kemudian menghubungi pelaku. Pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan pembelian alat ritual dan biaya ucapan terima kasih sebelum pencairan dana. Korban mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp151.750.000 ke rekening atas nama AA HENDRA.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:
24 ikat uang mainan pecahan Rp100.000,- total Rp500.000.000,-
1 unit HP Oppo F5 merah
1 unit HP Vivo Y51 biru beserta dusbox
Aplikasi BRIMO atas nama AA HENDRA
4 gelang emas dan 2 cincin emas
Uang tunai sebesar Rp24.000.000
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini sedang dalam penanganan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Barru.
Discussion about this post