Barru, Terasindonews – Aksi balapan liar kembali membuat resah warga Kabupaten Barru, khususnya di wilayah Kecamatan Tanete Rilau. Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polsek Tanete Rilau bersama personel dari Polres Barru menggelar operasi penertiban pada Minggu dini hari (18/5/2025) sekitar pukul 02.40 WITA.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Barru, AKP Sukmana, S.H., dan Kapolsek Tanete Rilau, IPTU Muh. Yusran, S.Sos. Hasilnya, empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balapan liar berhasil diamankan pihak kepolisian.
Berikut daftar kendaraan yang diamankan:
1. Yamaha Fino, warna putih, tanpa plat nomor
Pemilik: Asriandi alias Andi bin Hasan
Alamat: Daccipong, Desa Anabanua
2. Yamaha Mio M3, warna hitam, tanpa plat nomor
Pemilik: Andika bin Sudirman
Alamat: Mattirowalie, Kelurahan Tuwung
3. Yamaha Mio M3, warna hitam, tanpa plat nomor
Pemilik: Andika
Alamat: Ralla, Tanete Riaja
Kontak: 0857 0517 6912
4. Yamaha Mio M3, warna merah, plat nomor DP 4504 BM
Pemilik: Ahmad Irgi bin Firman
Alamat: Lajoangin, Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja
Seluruh kendaraan kini diamankan di halaman Mapolsek Tanete Rilau dalam kondisi utuh dan aman.
Kapolsek Tanete Rilau, IPTU Muh. Yusran, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa. “Kami tidak akan mentolerir aksi balapan liar karena sangat membahayakan keselamatan pengendara maupun masyarakat umum. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelanggar,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Discussion about this post