TERASINDONEWS BARRu – Kejaksaan Negeri Barru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Lanrae di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.248.355.919,00.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah “AA” (61), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan “SS” (39), pelaksana pekerjaan yang diduga mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan intensif oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Barru.
Penetapan “AA” sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B–493/P.4.21/Fd.1/05/2025 tanggal 28 Mei 2025, Merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Barru Nomor: PRINT-211/P.4.211/Fd.1/05/2024 dan CETAK-106/P.4.21/Fd.1/05/2025.
Sementara itu, “SS” ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B–499/P.4.21/Fd.1/05/2025 berdasarkan Sprindik Khusus Nomor: PRINT-146/P.4.21/Fd.1/05/2025.
Dalam proses investigasi, ditemukan indikasi bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis dan administrasi.
Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Barru Nomor: 700.1.2.2/044.1/AT/Itkab tertanggal 25 April 2025, nilai kerugian negara mencapai Rp554.536.501,64, ungkap Kajari Barru Syamsu Rezki ,SH yang memimpin jumpa pers Senin sore ,2 Juni 2025
pihaknya juga mengumumkan bahwa terhadap tersangka “AA” tidak dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani terpilih dalam perkara lain.
Sementara itu, “SS” langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Barru selama 20 hari terhitung sejak 28 Mei 2025 hingga 16 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-148/P.4.21/Fd.1/05/2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Sebagai subsidiair dakwaan, keduanya dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru Syamsu Rezki didampingi Kasipidum dan beberapa pejabat lainjya menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan. Pihak Kejaksaan juga membuka peluang pengembangan penyidikan jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Discussion about this post