BARRU Terasindonews – Kepolisian Resor (Polres) Barru berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp16 juta di Jalan Haji Daeng, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mendapati lemari di dalam rumahnya telah dicungkil. Sejumlah uang tunai yang disimpan di dalam lemari juga diketahui telah raib.
Mendapat laporan tersebut, personel SPKT Polres Barru bersama piket fungsi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Berbekal informasi serta ciri-ciri yang diperoleh dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial AMS. Pelaku kemudian diamankan di tempat tongkrongannya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat menjalani pemeriksaan, AMS mengakui telah memasuki rumah korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp16 juta yang tersimpan di dalam lemari.
Pelaku mengaku merusak bagian pintu lemari menggunakan obeng sebelum mengambil uang tersebut. Kepada penyidik, AMS juga mengakui uang hasil curian itu telah digunakan untuk berbagai keperluan.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Adi Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diungkap. Korban melapor pukul 19.00, dan pelaku kami amankan pukul 03.00 dini hari,” jelas Iptu Adi Wijaya saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, AMS dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti respons cepat Polres Barru dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.






