LUWU RAYA TERASINDONEWS — Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali mendapat pembelajaran dari kalangan akademisi. Sebuah kajian ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal Pallangga Praja Volume 8 Nomor 1 April 2026 terbitan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyimpulkan bahwa pemekaran Luwu Raya tidak hanya layak secara fiskal dan administratif, tetapi juga berpotensi menjadi solusi untuk mengukur ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi antara wilayah utara dan selatan Sulawesi Selatan.
Penelitian yang ditulis dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante, mengkaji pembentukan Provinsi Luwu Raya melalui pendekatan empiris, analisis kapasitas fiskal, dan perspektif sosial-spasial kontemporer.
Kajian tersebut menyoroti bahwa selama bertahun-tahun pembangunan di Sulawesi Selatan cenderung menginginkan kawasan metropolitan Mamminasata, sementara wilayah Luwu Raya masih menghadapi berbagai kendala pembangunan infrastruktur dan konektivitas.
Menurut penelitian itu, kondisi yang mencerminkan apa yang disebut sebagai ketidakadilan spasial atau ketimpangan pembangunan antarwilayah yang terjadi akibat melemahkan aktivitas ekonomi, investasi, dan belanja pembangunan di satu kawasan tertentu.
Secara makro, Sulawesi Selatan memang mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang cukup kuat. Pada tahun 2025, perekonomian provinsi ini tumbuh 5,43 persen dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai sekitar Rp753 triliun. Namun, pencapaian tersebut dinilai belum mencerminkan pemerataan pembangunan antarwilayah.
Kajian IPDN mencatat lebih dari 60 persen aktivitas ekonomi Sulawesi Selatan ditampilkan di kawasan Mamminasata yang meliputi Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar.
Sebaliknya, kawasan Luwu Raya yang mencakup Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo masih menghadapi keterbatasan akses terhadap strategi infrastruktur, layanan publik, dan investasi pembangunan berskala besar.
Penelitian tersebut menyebutkan bahwa konsentrasi pembangunan di wilayah selatan telah menciptakan kesenjangan yang cukup tajam antara pusat pertumbuhan dan daerah pinggiran.
Strategi infrastruktur seperti kawasan industri, pelabuhan utama, jaringan logistik, hingga pusat layanan ekonomi modern lebih banyak berkembang di kawasan metropolitan, sementara wilayah Luwu Raya belum memperoleh manfaat pembangunan yang sebanding dengan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
*10 Persen Belanja Pembangunan*
Salah satu temuan penting dalam penelitian ini adalah adanya keterkaitan antara kontribusi ekonomi Luwu Raya dan alokasi anggaran yang diterimanya.
Berdasarkan analisis dokumen anggaran dan perencanaan pembangunan daerah, wilayah Luwu Raya diperkirakan hanya menerima sekitar 10 persen dari total belanja layanan dasar dan pembangunan wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Padahal kawasan ini mencakup sekitar luas wilayah Sulawesi Selatan dan pemukiman sekitar 1,2 juta penduduk.
Kajian tersebut juga mengungkap bahwa kontribusi perekonomian Luwu Raya, khususnya dari sektor pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur, belum sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat fiskal yang kembali ke daerah-daerah dalam bentuk strategi pembangunan. Investasi besar untuk kawasan industri, hilirisasi sumber daya alam, maupun penguatan konektivitas regional masih dinilai terbatas.
Dalam perspektif penelitian, kondisi inilah yang memperkuat argumen bahwa pemekaran daerah dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan distribusi pembangunan yang lebih adil dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kawasan Tana Luwu.
*Mampu Berdiri Sebagai Provinsi*
Di luar masalah pemerataan pembangunan, penelitian ini juga menguji kapasitas fiskal masa depan Provinsi Luwu Raya.
Hasilnya menunjukkan bahwa jika kapasitas keuangan empat daerah di kawasan Tana Luwu digabungkan, total APBD terintegrasi diperkirakan mencapai Rp6,1 triliun hingga Rp7,9 triliun. Sementara total Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada pada kisaran Rp1,25 triliun hingga Rp1,6 triliun.
Kabupaten Luwu Timur menjadi penopang utama kekuatan fiskal kawasan berkat kontribusi sektor pertambangan nikel. Sementara Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Kota Palopo menopang struktur perekonomian melalui sektor pertanian, perkebunan, perdagangan, jasa, dan perikanan.
Berdasarkan indikator tersebut, penelitian menyimpulkan bahwa Luwu Raya memiliki basis fiskal yang cukup kuat untuk menjalankan fungsi pemerintahan provinsi secara mandiri apabila pemekaran dilaksanakan.
*Pemekaran Sebagai Solusi Fiskal dan Politik*
Kajian IPDN menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian wilayah administratif, tetapi juga menyangkut upaya mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih efektif.
Melalui statusnya sebagai provinsi tersendiri, Luwu Raya akan memiliki kewenangan fiskal yang lebih besar untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal.
Pemerintah daerah dapat lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk strategi pembangunan infrastruktur, peningkatan konektivitas, pengembangan kawasan industri, serta hilirisasi sumber daya alam yang selama ini dianggap belum optimal.
Penelitian bahkan menyebut pemekaran sebagai salah satu jalan untuk menutup kesenjangan fiskal atau kesenjangan antara kebutuhan pembangunan wilayah dengan kapasitas fiskal yang selama ini diperoleh melalui mekanisme alokasi anggaran provinsi.
Oleh karena itu, pemekaran dipandang bukan sekadar tuntutan administratif atau historis, melainkan solusi fiskal dan politik untuk mewujudkan distribusi pembangunan yang lebih proporsional di Sulawesi Selatan.
*Tata Kelola jadi Kunci Sukses*
Meski memberikan penilaian positif terhadap kelayakan pembentukan Provinsi Luwu Raya, penelitian tersebut juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemekaran sangat bergantung pada kualitas institusi yang dibangun.
Potensi besar dari sektor pertambangan dan sumber daya alam harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan, birokrasi yang profesional, serta perencanaan pembangunan yang berbasis potensi lokal. Tanpa kesiapan kelembagaan yang memadai, pemekaran hanya akan menyelamatkan persoalan pembangunan dari satu tingkat pemerintahan ke tingkat lainnya.
Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan agar pembentukan Provinsi Luwu Raya dipandang sebagai proyek transformasi pembangunan jangka panjang yang bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dengan kata lain, menurut akademisi IPDN tersebut, pemekaran Luwu Raya bukan hanya soal lahirnya provinsi baru, melainkan upaya menghadirkan keseimbangan pembangunan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat di kawasan Tana Luwu. (*)






