Barru – Ruang sidang Pengadilan Negeri Barru memanas saat H. Aswan, suami dari terdakwa Hj. Heriah, memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan penipuan travel haji dan umrah Al Hijrah Nurul Jannah, Senin (20/1/2025). Kesaksiannya menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar.
Selama persidangan, Majelis Hakim mengajukan berbagai pertanyaan seputar proses perjalanan yang dialami Aswan, mulai dari pembayaran biaya hingga kualitas fasilitas yang diberikan oleh biro perjalanan tersebut.
“Sidang ini kami fokuskan untuk membuktikan dakwaan sesuai alat bukti yang ada,” tegas JPU Akbar.
Aswan dari lima saksi yang memenuhi panggilan persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu mendatang dengan menghadirkan saksi lain melalui konferensi video.
Meski menghadapi tuduhan serius terkait penggelapan dana calon jemaah hingga miliaran rupiah, terdakwa Hj. Heriah tetap terlihat tenang selama sidang berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah banyak jemaah mengaku mendapat fasilitas yang tidak sesuai yang dijanjikan meski melunasi biaya perjalanan. Keputusan pengadilan akan menentukan nasib para korban dan kelangsungan bisnis Al Hijrah Nurul Jannah.
Discussion about this post