Thursday, June 12, 2025
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lainya
    • Agama
    • Hiburan dan Seni
    • Otomotif
    • Sosial dan Budaya
    • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Login
Terasindonews
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lainya
    • Agama
    • Hiburan dan Seni
    • Otomotif
    • Sosial dan Budaya
    • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Terasindonews
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lainya
    • Agama
    • Hiburan dan Seni
    • Otomotif
    • Sosial dan Budaya
    • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Terasindonews
No Result
View All Result

Reklamasi, Sengketa Agraria Baru di Pesisir

admin teras by admin teras
June 12, 2025
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0 0
A A
0

 

Oleh: Rusdianto Sudirman
Advokat Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT RI)

Gelombang reklamasi kembali menghantam pesisir Indonesia. Di sejumlah daerah, pantai-pantai ditimbun untuk pembangunan jalan alternatif, pelabuhan, kawasan komersial, bahkan real estate mewah. Di atas kertas, semua demi kepentingan umum. Di lapangan, yang terjadi justru ironi, akses tanah masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) tertutup, jalan umum yang dulunya bebas dilalui secara mendadak jadi kawasan privat, dan laut yang seharusnya menjadi ruang publik berubah menjadi ruang privat untuk bisnis.
Fenomena reklamasi ini bukan sekedar persoalan lingkungan, melainkan telah menjelma menjadi pelestarian agraria modern yang kompleks. Ketika tanah hasil reklamasi berada di antara tafsir “milik negara”, “milik investor”, dan “akses warga”, hukum kerap tertinggal jauh dari kecepatan ekskavator di lapangan.

Secara yuridis, Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai menyatakan bahwa tanah hasil reklamasi adalah tanah negara. Namun, status ini tidak serta-merta memberikan karpet merah kepada pemerintah atau investor untuk mengabaikan hak-hak masyarakat yang sudah terlebih dahulu memiliki hak atas tanah di pesisir.

Lebih lanjut, Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menegaskan adanya hak milik sebagai hak yang terkuat dan terpenuh atas tanah. Ketika reklamasi dilakukan dan berdampak pada pemilik SHM yang aksesnya tertutup atau terganggu, maka terjadi pelanggaran prinsip dasar agraria, bahwa tanah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pemmodal.

Kasus-kasus seperti di Makassar, Manado, Tanjung Benoa dan Parepare menjadi pelajaran mahal yang selama puluhan tahun tinggal di pesisir terancam punah hanya karena sebuah pulau buatan muncul di depan halaman rumah mereka. Apakah negara hadir sebagai pelindung atau justru sebagai promotor penggusuran?

Menurut penukis, bagi masyarakat pemilik SHM yang dirugikan, ada beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan. Pertama, Mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, warga dapat menggugat pelaksana reklamasi baik pemerintah maupun swasta jika terbukti reklamasi dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah atau mengabaikan hak warga negara. Gugatan ini bisa diserahkan ke Pengadilan Negeri Setempat.

RelatedPosts

Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi DI Lanrae Resmi Ditetapkan Kejari Barru

Kasat Sabara dan Kapolsek Tanete Rilau Turun Aman Balapan Liar Di Wilayahnya,Amankan Empat Sepeda Motor

GAMAT RI Dampingi Warga Lakukan Peninjauan Setempat dalam Sengketa Tanah Adat di Parepare

Kedua, Jika reklamasi dilakukan atas dasar izin pemerintah (misalnya SK Gubernur atau Bupati/Walikota), maka masyarakat dapat menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan TUN. Gugatan ini bisa didasarkan pada ketidaksesuaian prosedur, pelanggaran tata ruang, atau tidak adanya analisis dampak lingkungan yang melibatkan partisipasi publik.
Ketiga, ketika jalur pemerintah belum memungkinkan atau terlalu berat secara biaya, warga dapat melapor ke lembaga pelayanan pengawas publik seperti Ombudsman RI atau Komnas HAM. Terutama jika terdapat indikasi maladministrasi atau pelanggaran hak asasi manusia seperti hak atas tempat tinggal dan mobilitas.

Keempat, dalam kasus yang merugikan banyak warga, pendekatan class action dapat diambil. Ini memberikan kekuatan kolektif yang lebih besar serta meringankan beban biaya dan pembuktian.

Kelima, Dalam beberapa kasus, meskipun tanah tetap dikuasai pemilik SHM, akses yang tertutup bisa dijadikan sebagai urusan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan jalur akses (servituut), berdasarkan prinsip keadilan dan asas pemanfaatan tanah yang berkelanjutan

Oleh karena itu pemerintah harus meninjau ulang seluruh kebijakan reklamasi, terutama yang tidak berdasarkan rencana tata ruang dan tidak melalui konsultasi publik yang bermakna. Keputusan reklamasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan daya tarik investasi, namun juga memperhatikan hak-hak sosial masyarakat lokal.

Perlu dibentuk mekanisme audit publik terhadap proyek reklamasi, yang melibatkan masyarakat sipil, sejarawan, dan ahli hukum. Tujuannya adalah menghindari monopoli informasi oleh pengembang dan pemerintah daerah.

Selanjutnya yang harus menjadi prioritas pemerintah yaitu melakukan revisi terhadap regulasi agraria dan kelautan yang tumpang tindih. Sebab, saat reklamasi ini kewenangannya terbagi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan pemerintah daerah sementara korban dari kebingungan ini adalah warga yang lahannya tergusur atau aksesnya tertutup.

Sehingga perlu adanya peraturan tegas soal “akses publik wajib” pada proyek reklamasi.Setiap proyek reklamasi harus menyediakan jalan umum, ruang terbuka hijau, dan akses ke laut untuk warga sekitar. Ini bukan sekadar janji manis dokumen Amdal, tetapi harus menjadi syarat sah pembangunan.

Pendekatan restoratif dan mediasi wajib difasilitasi sebelum langkah hukum formal. Banyak konflik reklamasi bermula dari miskomunikasi dan minimnya konsultasi. Negara, dalam hal ini, perlu hadir sebagai mediator yang adil. Reklamasi tidak salah. Yang keliru adalah ketika reklamasi dilakukan dengan mengorbankan hak warga negara yang sudah dilindungi konstitusi dan hukum agraria. Tanah bukan sekadar ruang fisik, tapi simbol hak, sejarah, dan identitas.

Ketika laut ditimbun dan daratan baru terbentuk, seharusnya lebih dulu negara menggali hati nurani dan akal sehat: untuk siapa tanah baru itu dibangun?

Terasindo shared
Tags: Opini
Previous Post

“Dari Barru untuk Nusantara: KKBP Resmi Berdiri, Menyatukan Kembali Warisan Keluarga Passalowongi”

admin teras

admin teras

RelatedPosts

Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi DI Lanrae Resmi Ditetapkan Kejari Barru
Hukum

Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi DI Lanrae Resmi Ditetapkan Kejari Barru

by admin teras
June 2, 2025
Kasat Sabara dan Kapolsek Tanete Rilau Turun Aman  Balapan Liar Di Wilayahnya,Amankan Empat Sepeda Motor
Hukum

Kasat Sabara dan Kapolsek Tanete Rilau Turun Aman Balapan Liar Di Wilayahnya,Amankan Empat Sepeda Motor

by admin teras
May 18, 2025
GAMAT RI Dampingi Warga  Lakukan Peninjauan  Setempat dalam Sengketa Tanah Adat di Parepare
Hukum

GAMAT RI Dampingi Warga Lakukan Peninjauan Setempat dalam Sengketa Tanah Adat di Parepare

by admin teras
May 17, 2025
Kapolsek Balusu dan Personil Berhasil Amankan ODGJ yang Mengganggu Warga Desa Lampoko
Hukum

Kapolsek Balusu dan Personil Berhasil Amankan ODGJ yang Mengganggu Warga Desa Lampoko

by admin teras
May 13, 2025
POLRES BARRU UNGKAP KASUS PEMBAKARAN RUMAH DI BTN RACHITA 3, PELAKU ADALAH MENANTU KORBAN
Hukum

POLRES BARRU UNGKAP KASUS PEMBAKARAN RUMAH DI BTN RACHITA 3, PELAKU ADALAH MENANTU KORBAN

by admin teras
May 1, 2025
Diduga Sarat Masalah, Gedung Labkesda Parepare Rusak Meski Baru Dibangun – UPTD Tolak Terima Berita Acara
Hukum

Diduga Sarat Masalah, Gedung Labkesda Parepare Rusak Meski Baru Dibangun – UPTD Tolak Terima Berita Acara

by admin teras
April 24, 2025
Load More

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Barru, Avanza Tabrak Truk Kontainer

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Barru, Avanza Tabrak Truk Kontainer

May 16, 2025
Ibu dan Anak Hilang Misterius dalam Perjalanan Menuju Pangkep Belum Ada Kabar , Keluarga Cemas

Ibu dan Anak Hilang Misterius dalam Perjalanan Menuju Pangkep Belum Ada Kabar , Keluarga Cemas

April 9, 2025
Buaya Meresahkan di Desa Lawallu Berhasil Dievakuasi Tim Damkar Barru

Buaya Meresahkan di Desa Lawallu Berhasil Dievakuasi Tim Damkar Barru

April 21, 2025

Wakil Bupati Terpilih Barru Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel

February 12, 2025
Top Trending Fashion Looks For 2023

Top Trending Fashion Looks For 2023

0
Top Trending Fashion Looks For 2023

List Of Best Android Mobile

0
Trending Gadget That Simply Change Your Lifestyle

Trending Gadget That Simply Change Your Lifestyle

0
Traveling With Friends Is Awesome

Traveling With Friends Is Awesome

0
Reklamasi, Sengketa Agraria Baru di Pesisir

Reklamasi, Sengketa Agraria Baru di Pesisir

June 12, 2025
“Dari Barru untuk Nusantara: KKBP Resmi Berdiri, Menyatukan Kembali Warisan Keluarga Passalowongi”

“Dari Barru untuk Nusantara: KKBP Resmi Berdiri, Menyatukan Kembali Warisan Keluarga Passalowongi”

June 8, 2025
Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi DI Lanrae Resmi Ditetapkan Kejari Barru

Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi DI Lanrae Resmi Ditetapkan Kejari Barru

June 2, 2025
Babinsa Desa Kupa Tingkatkan Koordinasi dengan Kepala Dusun dan Kelompok Tani Jelang Musim Tanam Gadu 2025

Babinsa Desa Kupa Tingkatkan Koordinasi dengan Kepala Dusun dan Kelompok Tani Jelang Musim Tanam Gadu 2025

May 29, 2025

Categories

  • Agama
  • Berita
  • Blog
  • Daerah
  • Destination
  • Food & Drink
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Photo
  • Politik
  • Sosial dan Budaya
  • Travel Ideas
  • Video
  • Wisata dan Kuliner

Tags

Abustan Andi Ina-Abustan Asosiasi Pedagang Pasar Backpacker Barru Basmalah Utama BKPRMI Buaya Bupati Cup DESA CILELLANG Desa Siddo DPRD BARRU Food GAMAT GAMAT RI Gear HUMAS HUMAS BARRU HUT Desa Siddo Ina-Abustan Kemenag KNPI KPPN Kurir Langit Lomba Nuzul Qur'an Masjid Agung Nurul Iman Mubeslub Parepare Peduli Yatim PKB PLN UPB IP PLTU Polres Barru Pompengan RAI Reses Resources SMP 22 Solo Travel SPADEL Tips Travel Trip Plan UNHAS UNM

About

Recent News

Reklamasi, Sengketa Agraria Baru di Pesisir

Reklamasi, Sengketa Agraria Baru di Pesisir

June 12, 2025
“Dari Barru untuk Nusantara: KKBP Resmi Berdiri, Menyatukan Kembali Warisan Keluarga Passalowongi”

“Dari Barru untuk Nusantara: KKBP Resmi Berdiri, Menyatukan Kembali Warisan Keluarga Passalowongi”

June 8, 2025

© 2024 Terasindonews.com

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lainya
    • Agama
    • Hiburan dan Seni
    • Otomotif
    • Sosial dan Budaya
    • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2024 Terasindonews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In