Barru – Kepolisian Resor Barru berhasil mengungkap kasus pencurian brankas yang terjadi di kantor PT. Bina Artha Ventura, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 1 April 2025.
Berdasarkan keterangan resmi dalam keterangan pers, pelaku berinisial S alias P (49), warga Aroppoe, Desa Tellumpanua, Kecamatan Tanete Rilau, membobol kantor melalui pintu samping dengan merusak gembok menggunakan linggis.
Setelah berhasil masuk ke ruang penyimpanan, pelaku melepaskan brankas dari tembok, lalu menyeretnya keluar.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian membuka paksa brankas menggunakan gerinda dan linggis. Setelah berhasil membongkar lapisan dalam, pelaku mengambil isi brankas berupa 6 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan uang tunai sebesar Rp1.067.000.
Berdasarkan penyelidikan intensif, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Barru menangkap pelaku pada Jumat malam, 12 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di wilayah Pekkae, Kelurahan Lalolang.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
1 unit brankas yang telah rusak beserta pintunya,
1 buah linggis,
1 palu,
1 mesin gerinda merk Makita beserta 4 mata gerinda yang telah habis pakai,
Berbagai kabel dan colokan listrik,
Tempat penyimpanan SIM card, kunci, dan case HP.
Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 5 unit telepon genggam dan 1 unit laptop merk HP.
Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Barru AKPB Dodik Susianto,S.IK mengapresiasi kerja cepat Unit Resmob dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk terus waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Discussion about this post