Barru, (19/03/2025) – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Barru dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Mereka menilai bahwa RUU tersebut tidak memiliki urgensi untuk disahkan dan tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang disahkan oleh DPR pada 19 November 2024.
Ketua Cabang PMII Kabupaten Barru, Multazam R., dalam pernyataannya menyampaikan kekhawatiran terkait beberapa pasal dalam RUU TNI yang dianggap sangat tidak wajar. Salah satunya adalah Pasal 47 ayat 2 yang mengatur penambahan jumlah lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh prajurit aktif. Selain itu, Pasal 7 ayat 3 yang memperbolehkan pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tanpa persetujuan DPR juga menjadi sorotan. Kedua pasal ini, menurut PMII Barru, berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI yang pernah terjadi pada masa Orde Baru.
“RUU TNI ini berpotensi menggangu profesionalisme TNI dan bisa mengulang kembali sejarah kelam di masa Orde Baru, dimana pelanggaran HAM dan kebebasan berpendapat dibungkam. TNI seharusnya hanya bertugas menjaga pertahanan bangsa dan negara, bukan terjun langsung ke dalam pemerintahan,” tegas Multazam R.
PMII Barru juga menilai bahwa penglibatan TNI dalam lembaga atau kementerian pemerintahan dapat memperburuk demokrasi di Indonesia. Sejumlah insiden yang melibatkan TNI, seperti penyerangan Polres Tarakan, penembakan bos rental mobil, dan yang terbaru, penembakan terhadap tiga prajurit Bhayangkara Polda Lampung, harus menjadi alarm bagi pemangku kebijakan untuk meninjau ulang RUU TNI.
“Fenomena Petrus (Penembakan Misterius) dan hilangnya para aktivis kritis di zaman Orde Baru menjadi dasar yang sangat jelas bagi kami untuk menolak RUU TNI. Pengesahan RUU ini hanya akan memperburuk keadaan dan membungkam suara kritis masyarakat,” lanjut Multazam R.
Menurut PMII Barru, tidak ada hal mendesak yang membutuhkan pengesahan RUU TNI, dan mereka menyerukan kepada pemangku kebijakan untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan tersebut.
“Pengesahan RUU TNI justru akan merusak keseimbangan antara pemerintah dan masyarakat. Kami menegaskan penolakan kami terhadap RUU TNI dengan sangat tegas,” tutup Multazam.
Dengan penolakan ini, PMII Kabupaten Barru berharap suara kritis mereka bisa menjadi pertimbangan bagi pengambil kebijakan agar tidak mengambil langkah yang akan memperburuk demokrasi dan stabilitas negara.
Discussion about this post