TERASINDONEWS-Para korban penipuan yang melibatkan PT. Al-Hijrah Nurul Jannah Heriah kembali disidangkan, Senin (17/2).
Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Namun pada korban merasa sangat kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1, 5 bulan terhadap Direktur Utama perusahaan tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung hari inj, tuntutan pidana yang diajukan hanya mencakup hukuman satu tahun lima bulan penjara untuk terdakwa, padahal menurut undang-undang pidana penipuan, hukuman yang dapat dijatuhkan jauh lebih berat.
Tuntutan JPU yang dianggap ringan oleh para korban ini semakin memperburuk perasaan mereka yang sudah merasa dirugikan.
Puluhan jamaah yang tergabung dalam kelompok korban merasa sangat kecewa karena mereka menganggap bahwa hukuman tersebut tidak setimpal dengan kerugian yang telah mereka alami.
Para korban merasa bahwa tindakan penipuan yang dilakukan oleh PT. Al-Hijrah Nurul Jannah tidak hanya menguras biaya mereka, tetapi juga menghancurkan harapan mereka untuk menunaikan ibadah haji.
Sejak kasus ini pertama kali terungkap, korban-korban ini telah melaporkan perusahaan tersebut ke pihak berwajib setelah mereka menyadari bahwa mereka diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji tak sesuai harapan, meski sudah membayar sejumlah uang yang cukup besar. Beberapa korban mengungkapkan bahwa mereka merasa sangat kecewa dengan cara perusahaan tersebut memperlakukan mereka, terutama setelah mengetahui bahwa Direktur Utama perusahaan tersebut hanya akan menghadapi hukuman ringan.
“Saya dan keluarga sudah menabung bertahun-tahun untuk berangkat haji. Tapi sekarang kami merasa dikhianati. Kami sudah kehilangan uang, dan yang dilakukan tak sesuai kenyataan, “ungkap salah satu jamaah
Dengan menunaikan ibadah haji seperti yang sudah kami impikan. Kini, tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa terasa sangat ringan dan tidak adil,” ujar salah seorang korban yang hadir dalam sidang tersebut.
Tuntutan JPU yang hanya mencakup hukuman satu tahun lima bulan penjara dirasa tidak sesuai dengan dampak yang ditimbulkan oleh penipuan tersebut. Para korban menilai bahwa pelaku penipuan harus mendapatkan hukuman yang lebih berat agar bisa memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain yang mungkin berniat melakukan tindakan serupa di masa depan.
Meski demikian, para korban tetap berharap agar proses hukum ini tidak berhenti di tuntutan yang dianggap terlalu ringan. Mereka meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih tegas dan adil. Mereka juga berharap agar pihak berwenang bisa memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini, mengingat kerugian yang dialami oleh ratusan jamaah yang telah tertipu.
Para korban berharap agar hakim yang memimpin persidangan ini dapat mempertimbangkan kembali keputusan yang adil dan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah merugikan banyak orang, katanya
Discussion about this post