TERASINDONEWS-Forum Grup Diskusi (FGD) yang digelar oleh HSR Imperium dengan membahas tentang revisi Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 dari sudut pandang hukum, politik, dan komunikasi koordinasi, berjalan sukses dengan menghadirkan empat tokoh dari kalangan akademisi dan aktivis. (Senin/10/2/2025).
FGD berlangsung di Kota Makassar, tepatnya di Cafe Muda Mudi, Jl. Lanto Daeng Pasewang No. 22 Maricaya, yang dimulai dari siang hingga jelang malam.
Kegiatan HSR ini mengangkat tema “Quo Vadis Revisi Undang-undang No 11 Tahun 2021 Terkait Perspektif Hukum, Politik dan Komunikasi – Koordinasi” dengan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi. Dihadiri puluhan orang, FGD ini secara serius menyikapi polemik terkait Dominus Litis, yang merupakan istilah lain dari persoalan pada UU No. 11 Tahun 2021, tepatnya pada pasal 8 ayat 5.
Adapun narasumber yang hadir dalam acara ini, antara lain:
Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.HuM (Dosen Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin)
Dr. Adi Suryadi Culla, M.A (Pengamat Politik Universitas Hasanuddin)
Dr. Hasrullah, M.A (Pakar Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin)
Dr. Dra. Irwani Pani, S.Psi., M.I.Kom (Moderator)
Selain itu, hadir juga perwakilan tokoh akademisi, praktisi hukum, aktivis, mahasiswa, dan media.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar menyampaikan bahwa revisi dari Undang-undang Kejaksaan yang lama (Nomor 16 Tahun 2004) memang dilakukan karena peran pemerintah, khususnya Kejaksaan, dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Revisi ini, meskipun bertujuan untuk memperkuat peran Kejaksaan, telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya terkait kewenangan penyelidikan yang sebelumnya menjadi domain kepolisian.
Doktor Adi Suryadi Culla mengingatkan potensi kepentingan politik yang bisa muncul akibat revisi ini. Dengan adanya akumulasi kewenangan yang tumpang tindih, ia khawatir revisi ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, serta mengarah pada konflik antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Sementara itu, Doktor Hasrullah, M.A, dari perspektif komunikasi, menegaskan pentingnya pencermatan yang mendalam terkait dampak berita dan informasi mengenai revisi undang-undang ini. Ia menekankan bahwa jika tupoksi masing-masing penegak hukum berjalan sesuai dengan fungsinya, maka penegakan hukum di Indonesia akan berjalan lebih baik. Namun, ia mengingatkan agar revisi tersebut dikaji kembali untuk mencegah potensi konflik kepentingan di antara lembaga penegak hukum.
(Lap: KML / Editor: AST)
Discussion about this post