BARRU, TERASINDONEWS.COM — DPRD Kabupaten Barru terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Barru.

Pembahasan kembali dilakukan melalui rapat gabungan komisi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Barru, Rabu (19/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barru, H. Muhammad Akil, M.Pd., dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Barru, di antaranya Asisten I Sekretariat Daerah dan Kepala Bagian Hukum Setda Barru.
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan materi Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Barru, Herman Jaya, S.Pi., menegaskan bahwa karena Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, maka pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan dapat diterapkan.

“Ranperda ini adalah inisiatif DPRD. Karena itu, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan substansinya benar-benar matang. Kita ingin Perda ini nantinya bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar hadir untuk melindungi anak-anak kita di Kabupaten Barru,” ujarnya.

Menurut Herman, perlindungan anak tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan setelah terjadi persoalan. Aspek pencegahan, edukasi, pengawasan, pemenuhan hak anak hingga mekanisme penanganan korban juga harus mendapat perhatian dalam regulasi tersebut.

Ia juga menilai perlu adanya pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan maupun pihak terkait lainnya.

“Anak-anak adalah masa depan daerah. Karena itu, kita harus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman,

mendapatkan pendidikan dan pelayanan yang layak, serta terlindungi dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi,” tegasnya.

DPRD Barru tidak ingin Ranperda Perlindungan Anak hanya menjadi dokumen hukum tanpa implementasi yang jelas di lapangan.

Karena itu, pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Barru diarahkan untuk memastikan setiap substansi dalam Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat Barru

Kehadiran Asisten I dan Kepala Bagian Hukum Setda Barru menjadi bagian dari proses penyelarasan materi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Barru juga telah menyampaikan pendapat terhadap Ranperda inisiatif DPRD tersebut. Pemkab menyatakan dukungan terhadap upaya memperkuat perlindungan anak di daerah. Data yang disampaikan pemerintah daerah mencatat terdapat 22 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting perlunya regulasi yang mampu memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak secara terpadu.

DPRD Barru berharap pembahasan yang dilakukan secara bersama antara legislatif dan eksekutif dapat melahirkan Peraturan Daerah yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ranperda tersebut diharapkan menjadi salah satu fondasi dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih terintegrasi di Kabupaten Barru.

Dengan regulasi yang kuat, perlindungan terhadap anak diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat untuk memastikan setiap anak di Barru dapat tumbuh aman, sehat, mendapatkan pendidikan yang layak, serta memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.

Terasindo shared

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan