BARRU, TERASINDONEWS.COM — Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTR-Perkim) Kabupaten Barru menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan di Ruang Rapat Dinas PUTR-Perkim, Senin (28/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, saran, serta tanggapan terhadap standar pelayanan yang dilaksanakan PUTR-Perkim.
Pelaksanaan FKP ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/148/PP.01/2026 tentang Pelaksanaan dan Penyampaian Kemajuan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Kepala Dinas PUTR-PERKIM Kab. Barru yang diwakili Sekretaris Dinas Baso Arta, S.T., M.P.W.K mengatakan, FKP menjadi sarana untuk membuka ruang partisipasi pengguna layanan dan pemangku kepentingan dalam memberikan masukan terhadap pelayanan yang dijalankan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting untuk memastikan pelayanan yang diberikan pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.
Forum tersebut juga menghadirkan berbagai lintas sektor, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, BPBD, DPMPTSP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Barru, akademisi, organisasi kepemudaan dan media.
Dari unsur pengajar hadir A. Ariyadi, S.Sos., MAP, pengajar/dosen ITBA Al-Ghazali Barru, sedangkan unsur yang berasal dari masyarakat KNPI Kabupaten Barru.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Barru, Sophan Mulaputra, SAP, MAP, mengatakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melaksanakan FKP sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan masyarakat kepada sebagai pengguna layanan.
“Forum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memberikan masukan dan saran terkait kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” jelas Sophan.
Ia menambahkan, berbagai usulan, masukan dan saran yang disampaikan dalam FKP dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun program kerja, termasuk pada sektor yang menjadi kewenangan PUTR-Perkim.
“Melalui FKP, berbagai usulan, masukan dan saran terkait pelayanan dibahas secara terbuka sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program kerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Keterlibatan berbagai unsur dalam forum tersebut diharapkan mampu menghasilkan standar pelayanan dan perencanaan pembangunan yang lebih terarah, transparan serta tepat sasaran.
FKP juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
FKP bukan sekedar forum penyampaian usulan, namun menjadi ruang bersama untuk memastikan pembangunan Barru benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat.






