TERASiINDONEWS- Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang pertanahan, seorang mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) bernama Aluna Putri Sagina (Ilmu Hukum) bersama tim KKN-T Gel. 115 Desa Rompegading melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai urgensi dan prosedur pendaftaran tanah di Desa Rompegading.

Kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari, sejak 6 Januari hingga 14 Januari dengan metode kunjungan langsung ke rumah warga (door to door). Kemudian dilanjutkan dengan pemberian buku panduan dan rekomendasi kebijakan secara simbolik kepada Pemerintah Desa Rompegading pada 20 Januari 2025 di Kantor Desa Rompegading.

Sosialisasi ini menyasar 10 orang masyarakat yang merupakan perwakilan dari masing-masing dusun di Desa Rompegading. Metode ini dipilih agar penyampaian materi lebih efektif dan membuka ruang dialog langsung terkait persoalan pertanahan yang masih banyak dihadapi warga.

Sebelum pelaksanaan program kerja, pada 5 Januari 2025, Kasi Pemerintahan Desa Rompegading, Bapak Syarifuddin menekankan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap pendaftaran tanah masih tergolong rendah. “Banyak masyarakat yang masih menganggap rentek atau rincik sudah cukup sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal, dokumen tersebut merupakan bukti lama yang berasal sejak masa Pemerintahan Belanda dan tidak lagi memadai sebagai jaminan kepastian hukum. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik pertanahan di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN menyampaikan materi mengenai pentingnya pendaftaran tanah sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum, sekaligus menjelaskan prosedur pendaftaran tanah, mulai dari persyaratan administrasi, tahapan pengajuan, hingga instansi yang berwenang dalam proses tersebut.

Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan edukasi, mahasiswa KKN menyerahkan buku panduan pendaftaran tanah kepada masyarakat dan melakukan penyerahan buku panduan secara simbolik kepada Pemerintah Desa Rompegading. Selain itu, turut diserahkan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah desa sebagai bahan pertimbangan dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dan penguatan tertib administrasi pertanahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Rompegading semakin memahami urgensi dan prosedur pendaftaran tanah guna meminimalisir potensi konflik pertanahan di masa mendatang.

Terasindo shared

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan