Barru Terasindonews- Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di sejumlah perumahan di Kabupaten Barru. Seorang terduga pelaku berinisial JF (42), residivis kasus serupa, berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran lintas wilayah.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.40 WITA di BTN Racita 1, Barru. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusaknya, lalu mengambil perhiasan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih 200 gram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp500.000.000.

“Pelaku menyasar rumah-rumah warga yang ditinggal pemiliknya bekerja pada siang hari,” kata Kapolres Barru.

JF diamankan di Jeneponto pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah pengejaran tim gabungan Polres Barru dan Polda Sulawesi Selatan. Barang bukti yang disita antara lain 3 gelang emas, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone.

JF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau denda Rp500.000.000. Satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang.

Polres Barru imbau masyarakat waspada dan pasang CCTV di rumah untuk antisipasi kejahatan

Terasindo shared

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan