Barru,TERASINDONEWS – Kepolisian Resor (Polres) Barru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi di BTN Rachita 3, Jalan Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, pada Jumat malam, 25 April 2025, sekitar pukul 22.20 WITA.
Pelaku berinisial AS (40), seorang buruh bangunan asal Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut. Korban adalah Abdul Latif (70), mertua dari pelaku, yang beralamat di lokasi kejadian. Meski rumah korban terbakar hebat, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku awalnya datang ke rumah mertuanya bersama anaknya, namun tidak dibukakan pintu. Merasa sakit hati, AS kemudian pergi ke rumah temannya, Dundung, untuk meminta uang dan membeli bensin botolan.
Setelah membeli satu botol bensin seharga Rp12.000, AS kembali ke rumah Dundung, mengisi sebagian bensin ke motornya dan menyisakan setengah botol. Ia kemudian mengambil dua potong kain bekas, menuju ke kebun di samping rumah mertuanya, dan menyiram kain tersebut dengan bensin. Kain yang sudah dibasahi bensin itu digantung di tiang kayu belakang rumah korban, lalu dibakar menggunakan korek gas.
Api kemudian menjalar dan membakar rumah mertuanya. AS sempat kembali dan membantu mengevakuasi korban keluar dari rumah yang terbakar. Namun, aksinya terhenti karena api sudah membesar. Saat hendak meninggalkan lokasi, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polres Barru.
Polisi menyebut motif pelaku adalah karena sakit hati terhadap mertuanya. Dalam pengungkapan kasus ini, turut diamankan barang bukti berupa:
1 botol plastik berisi sisa bensin
1 buah korek gas
Kebakaran tersebut menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp120 juta. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Barru mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara damai dan tidak mengambil tindakan anarkis yang merugikan orang lain.
Reporter: Admin TerasindoNews/Polres Barru
Discussion about this post