PAREPARE, TERASINDONEWS — Proses penangkapan terhadap tiga pemuda di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam.
Tim kuasa hukum dari ketiga terduga—AMf (23), Ms (30), dan MRH (23)—mengungkap berbagai kejanggalan serius, mulai dari dugaan kekerasan fisik, kekurangan barang bukti, hingga prosedur hukum yang dianggap tidak sah.
“Awalnya disebut ada 15 sachet sabu, tapi yang tercatat hanya 14 sachet. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi proses penyidikan,” ujar kuasa hukum para terduga, Rusdianto, dalam konferensi pers, Minggu (27/7/2025).
Tak hanya itu, Rusdianto juga menyebut bahwa kliennya, MRH, mengaku sempat mengalami pemukulan oleh oknum penyidik. Dugaan kekerasan ini menambah daftar kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Rusdianto menegaskan, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada 22 Juli 2025 oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Parepare. Namun, surat perpanjangan penangkapan baru diterbitkan tiga hari kemudian, tepatnya pada 25 Juli 2025. Hal ini dianggap melanggar ketentuan hukum acara pidana.
“Penahanan dilakukan melebihi batas waktu 1×24 jam tanpa adanya penetapan tersangka. Itu artinya penahanan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bisa dikategorikan sebagai penyanderaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima dokumen-dokumen penting seperti surat penetapan tersangka, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penahanan. Kondisi ini, menurut Rusdianto, mencerminkan tidak terpenuhinya asas legalitas dalam penegakan hukum.
Tak hanya soal administrasi dan kekerasan fisik, penggeledahan rumah salah satu terduga, AMf, juga dipermasalahkan. Proses tersebut disebut berlangsung tanpa pendampingan dari pihak RT atau RW, sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu orang tua dari terduga turut menyampaikan keberatan atas tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan tanpa surat tugas maupun pemberitahuan resmi.
“Mereka masuk rumah tanpa izin kami. Harusnya, kalau mau tangkap, bawa surat penangkapan dulu. Kami keberatan,” ujarnya saat ditemui wartawan.
Dirinya menduga ada kejanggalan karena justru kurir dibebask.”Maunya kurir ini ditangkap juga tapi kami curiga ketika dilepas, “ujarnya
Ketiga terduga saat ini dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika, yakni Pasal 112 dan 132 untuk AMf, serta Pasal 112 dan 114 untuk Ms dan MRH.
Merespons berbagai pelanggaran prosedural tersebut, Rusdianto menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan.
“Penangkapan yang tidak sah adalah bentuk pelanggaran HAM. Karena itu, kami akan ajukan praperadilan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum klien kami,” katanya.
Pihak kuasa hukum berharap agar seluruh proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip legalitas sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Hingga berita ini dirilis, pihak Satres Narkoba Polres Parepare belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi oleh redaksi TERASINDONEWS.
Discussion about this post