Thursday, November 13, 2025
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lainya
    • Agama
    • Hiburan dan Seni
    • Otomotif
    • Sosial dan Budaya
    • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Login
Terasindonews
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lainya
    • Agama
    • Hiburan dan Seni
    • Otomotif
    • Sosial dan Budaya
    • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Terasindonews
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lainya
    • Agama
    • Hiburan dan Seni
    • Otomotif
    • Sosial dan Budaya
    • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Terasindonews
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Andi Muhammad Padillah Ajukan Eksepsi, Desak Dakwaan JPU Dibatalkan

admin teras by admin teras
November 12, 2025
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
0

 

Parepare TERASINDONEWS— Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Andi Muhammad Fadillah alias Fadil kembali digelar di Pengadilan Negeri Parepare, Senin (10/11).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rusdianto, S.H., M.H., mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai cacat hukum, baik secara formil maupun materil.

Dalam eksepsinya, Rusdianto menjelaskan bahwa dakwaan yang disusun JPU bersifat kabur dan kumulatif, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Ia menilai JPU telah membuat dua dakwaan alternatif untuk satu peristiwa hukum yang sama, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Dakwaan yang kabur, tidak jelas, dan tumpang tindih seperti ini jelas melanggar asas ne bis in idem, di mana seseorang tidak boleh dituntut dua kali untuk satu peristiwa yang sama,” tegas Rusdianto di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa substansi dakwaan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Ia memaparkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dijadikan dasar dakwaan justru ditemukan dalam dompet milik saksi bernama Rifki, bukan dalam penguasaan atau kepemilikan terdakwa.

“Fakta di lapangan jelas menunjukkan bahwa sabu tersebut bukan dalam penguasaan fisik terdakwa. Seharusnya JPU cermat dan objektif dalam menilai fakta sebelum melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” ujar Rusdianto.

RelatedPosts

Tingkatkan Profesionalisme, Biro SDM Polda Sulsel Lakukan Supervisi ke Polres Barru

Membangun Sistem Hukum Terintegrasi: Kejati Sulsel Dorong Reformasi KUHAP

Kapolsek Tanete Riaja Sosialisasikan Call Center 110 di Desa Kading

Selain itu, Rusdianto menegaskan bahwa posisi hukum terdakwa adalah sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar sebagaimana dituduhkan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan laboratorium, terdakwa diketahui menggunakan narkotika untuk diri sendiri dan tidak terbukti melakukan transaksi atau peredaran gelap.

Menurutnya, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas membedakan antara pengguna dan pengedar. Pengguna narkotika dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan yang berhak mendapatkan rehabilitasi medis maupun sosial, bukan hukuman pidana penjara.

“Undang-undang sudah jelas menyatakan bahwa pengguna adalah korban yang perlu direhabilitasi. Jadi, kami meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hukum dalam perkara ini,” tutur Rusdianto.

Dalam penutup eksepsinya, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar membatalkan surat dakwaan JPU karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ia juga meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan rehabilitasi terhadap terdakwa dan mengembalikannya ke lingkungan sosial melalui program pemulihan.

“Pengguna narkoba adalah orang sakit, dan orang sakit tempatnya bukan di penjara, melainkan di pusat rehabilitasi. Kami berharap pengadilan dapat melihat sisi kemanusiaan dari perkara ini,” pungkasnya.

Sidang berjalan dengan tertib dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, terdakwa, serta sejumlah pengunjung sidang. Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada JPU menyusun tanggapan atas eksepsi (replik) yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap nota keberatan tersebut.(RS)

Terasindo shared
Tags: Dakwaan
Previous Post

Ritel Modern Diduga Tak Berizin Bertebaran, HMI Cagora Nilai DPRD Gowa Lemah Pengawasan

admin teras

admin teras

RelatedPosts

Tingkatkan Profesionalisme, Biro SDM Polda Sulsel Lakukan Supervisi ke Polres Barru
Hukum

Tingkatkan Profesionalisme, Biro SDM Polda Sulsel Lakukan Supervisi ke Polres Barru

by admin teras
September 24, 2025
Membangun Sistem Hukum Terintegrasi: Kejati Sulsel Dorong Reformasi KUHAP
Hukum

Membangun Sistem Hukum Terintegrasi: Kejati Sulsel Dorong Reformasi KUHAP

by admin teras
September 13, 2025
Kapolsek Tanete Riaja Sosialisasikan Call Center 110 di Desa Kading
Hukum

Kapolsek Tanete Riaja Sosialisasikan Call Center 110 di Desa Kading

by admin teras
September 12, 2025
Penangkapan Tiga Pemuda di Parepare, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Hukum

Penangkapan Tiga Pemuda di Parepare, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

by admin teras
July 28, 2025
POLSEK TANETE RIAJA BERSAMA KORAMIL 1405-08 LAKSANAKAN PATROLI GABUNGAN GUNA CIPTAKAN SITUASI KONDUSIF DI AKHIR PEKAN
Hukum

POLSEK TANETE RIAJA BERSAMA KORAMIL 1405-08 LAKSANAKAN PATROLI GABUNGAN GUNA CIPTAKAN SITUASI KONDUSIF DI AKHIR PEKAN

by admin teras
July 26, 2025
Warga Ujunge Desa Batu Pute Protes Status Lahan TPU, Datangi Kantor Desa
Hukum

Warga Ujunge Desa Batu Pute Protes Status Lahan TPU, Datangi Kantor Desa

by admin teras
July 7, 2025
Load More

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Barru, Avanza Tabrak Truk Kontainer

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Barru, Avanza Tabrak Truk Kontainer

May 16, 2025
Ibu dan Anak Hilang Misterius dalam Perjalanan Menuju Pangkep Belum Ada Kabar , Keluarga Cemas

Ibu dan Anak Hilang Misterius dalam Perjalanan Menuju Pangkep Belum Ada Kabar , Keluarga Cemas

April 9, 2025
Syauqina El Shanum Gani : Generasi  Emas SDIT Wahdah Islamiyah Barru Tembus Grand Final Olimpiade Sains Nasional 2025

Syauqina El Shanum Gani : Generasi Emas SDIT Wahdah Islamiyah Barru Tembus Grand Final Olimpiade Sains Nasional 2025

June 21, 2025
Buaya Meresahkan di Desa Lawallu Berhasil Dievakuasi Tim Damkar Barru

Buaya Meresahkan di Desa Lawallu Berhasil Dievakuasi Tim Damkar Barru

April 21, 2025
Top Trending Fashion Looks For 2023

Top Trending Fashion Looks For 2023

0
Top Trending Fashion Looks For 2023

List Of Best Android Mobile

0
Trending Gadget That Simply Change Your Lifestyle

Trending Gadget That Simply Change Your Lifestyle

0
Traveling With Friends Is Awesome

Traveling With Friends Is Awesome

0
Kuasa Hukum Andi Muhammad Padillah Ajukan Eksepsi, Desak Dakwaan JPU Dibatalkan

Kuasa Hukum Andi Muhammad Padillah Ajukan Eksepsi, Desak Dakwaan JPU Dibatalkan

November 12, 2025
Ritel Modern Diduga Tak Berizin Bertebaran, HMI Cagora Nilai DPRD Gowa Lemah Pengawasan

Ritel Modern Diduga Tak Berizin Bertebaran, HMI Cagora Nilai DPRD Gowa Lemah Pengawasan

November 11, 2025
Perundingan Bipartit Gagal, LBH Ansor Parepare Soroti Inkonsistensi Direksi PDAM Tirta Karajae dalam Pembayaran Pesangon

Perundingan Bipartit Gagal, LBH Ansor Parepare Soroti Inkonsistensi Direksi PDAM Tirta Karajae dalam Pembayaran Pesangon

November 4, 2025
GAMAT RI Laporkan Purnawirawan Polri ke Polres Pinrang atas Dugaan Penyerobotan Tanah dan Pembangkangan Putusan Pengadilan

GAMAT RI Laporkan Purnawirawan Polri ke Polres Pinrang atas Dugaan Penyerobotan Tanah dan Pembangkangan Putusan Pengadilan

October 29, 2025

Categories

  • Agama
  • Berita
  • Blog
  • Daerah
  • Destination
  • Food & Drink
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Photo
  • Politik
  • Sosial dan Budaya
  • Travel Ideas
  • Video
  • Wisata dan Kuliner

Tags

Abustan Andi Ina-Abustan Asosiasi Pedagang Pasar Backpacker Barru BKPRMI Buaya Bupati Cup DESA CILELLANG Desa Siddo DPRD DPRD BARRU Food GAMAT GAMAT RI Gear GOWA HUMAS HUMAS BARRU HUT Desa Siddo Ina-Abustan Kemenag KKN KNPI KPPN Kurir Langit Makassar Mubeslub Parepare Pinrang PKB PLN UPB IP PLTU Polman Polres Barru RAI Reses Resources SMP 22 Solo Travel Tips Travel Trip Plan UNHAS UNM

About

Recent News

Kuasa Hukum Andi Muhammad Padillah Ajukan Eksepsi, Desak Dakwaan JPU Dibatalkan

Kuasa Hukum Andi Muhammad Padillah Ajukan Eksepsi, Desak Dakwaan JPU Dibatalkan

November 12, 2025
Ritel Modern Diduga Tak Berizin Bertebaran, HMI Cagora Nilai DPRD Gowa Lemah Pengawasan

Ritel Modern Diduga Tak Berizin Bertebaran, HMI Cagora Nilai DPRD Gowa Lemah Pengawasan

November 11, 2025

© 2024 Terasindonews.com

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lainya
    • Agama
    • Hiburan dan Seni
    • Otomotif
    • Sosial dan Budaya
    • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2024 Terasindonews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In