BARRU, TERASINDONEWS – Aksi nekat seorang pemuda berinisial TS alias D (18) berakhir di balik jeruji besi Polres Barru.
Pelaku pencurian handphone yang berujung pembobolan rekening mobile banking milik warga Tanete Rilau itu dibekuk Tim URC Satreskrim Polres Barru di persembunyiannya di Desa Bapangi, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Jumat (18/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Barru Iptu A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H., mengungkapkan modus pelaku terbilang licik. Ia mencuri saat korban lengah beribadah.
“Kejadiannya Kamis, 17 September. Pelaku pura-pura beli rokok di kios korban. Saat korban salat, HP di meja jualan diambil dan dibawa kabur,” ungkap Fadhly.
Korban adalah H (61), ibu rumah tangga asal Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Barru.
Setelah HP dikuasai, pelaku tidak berhenti. Ia membuka aplikasi mobile banking korban yang tidak terkunci. Lewat kode OTP yang masuk ke HP curian itu, pelaku leluasa mengganti PIN dan memindahkan uang korban.
“Dua kali transfer dilakukan pelaku ke rekeningnya. Rp29 juta dan Rp700 ribu. Total Rp29,7 juta raib,” jelasnya.
Gerak cepat dilakukan Satreskrim setelah menerima laporan. Tim URC menelusuri keterangan saksi dan jejak transaksi hingga mengarah ke Kabupaten Sidrap.
Tanpa perlawanan, TS alias D diamankan bersama barang bukti. Polisi menyita HP putih milik korban, buku rekening BRI, kartu ATM, sisa uang tunai, serta celana jeans hitam dan kaos hitam yang dipakai saat mencuri.
Hasil interogasi, pelaku mengakui uang hasil kejahatan dipakai foya-foya, diberikan ke keluarga, dan sebagian besar habis untuk judi online.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Polres Barru6





