BARRU, TERASINDONEWS — Inspektorat Kabupaten Barru melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Evaluasi Standar Pelayanan Publik lingkup Inspektorat, Jumat (25/9/2026), di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Barru.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/148/PP.01/2026 tentang Pelaksanaan dan Penyampaian Progres Forum Konsultasi Publik Tahun 2026. Forum dimulai pukul 08.30 WITA dan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.
Peserta yang hadir berasal dari unsur perguruan tinggi, pemerintah daerah, perangkat desa, satuan pendidikan, media, hingga LSM. Di antaranya Rektor ITBA Al Gazali Barru, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Barru, DPMDPPKB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Organisasi Setda, para Inspektur Pembantu, kepala desa, kepala sekolah, media, dan LSM.
Dalam forum tersebut, akademisi ITBA Al Gazali Barru, Dr. Kasmiah Ali S.Sos., M.A.P., CISHR., yang juga Kepala Lembaga Riset Kebijakan Publik ITBA Al Gazali Barru, memberikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi terhadap Standar Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2026 dari perspektif administrasi publik dan tata kelola pelayanan.
Review dilakukan terhadap lima jenis layanan, yakni Penerbitan Surat Bebas Temuan, Pendampingan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Pelaksanaan Audit, Pelaksanaan Reviu, serta Fasilitasi Pelaporan LHKAN. Review tersebut diarahkan untuk mendorong pelayanan yang lebih jelas, sederhana, terukur, transparan, akuntabel, dan mudah dipahami pengguna layanan.
Kasmiah menilai secara umum Standar Pelayanan Inspektorat telah memiliki komponen yang cukup lengkap. Namun, kelengkapan administratif tersebut perlu diikuti dengan kepastian dan kemudahan dari perspektif pengguna.
“Standar Pelayanan bukan hanya dokumen administratif. Standar Pelayanan adalah janji organisasi kepada pengguna layanan mengenai apa yang harus mereka siapkan, bagaimana prosesnya, berapa lama waktunya, apa produk yang diterima, berapa biayanya, serta ke mana mereka menyampaikan pengaduan apabila pelayanan tidak sesuai standar,” jelas Kasmiah.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, SP harus menggambarkan perjalanan yang dialami pengguna layanan, sedangkan detail disposisi dan proses kerja antarpejabat merupakan bagian dari SOP internal.
“Sederhananya, Standar Pelayanan seperti informasi yang dilihat pelanggan di depan restoran, sedangkan SOP adalah tata kerja di dapurnya. Pengguna tidak perlu mengetahui siapa yang menerima disposisi dan kepada siapa dokumen berpindah. Yang mereka butuhkan adalah kepastian: apa syaratnya, bagaimana mengajukan, berapa lama, apa hasilnya, dan bagaimana mengadu,” ujarnya.
Dalam matriks hasil review, terdapat sejumlah aspek yang direkomendasikan untuk disempurnakan. Salah satunya adalah penyederhanaan prosedur pelayanan yang saat ini masih memuat cukup banyak tahapan teknis internal. Rekomendasinya, alur pelayanan ditampilkan dalam 4 hingga 6 tahapan yang benar-benar dilalui pengguna, sementara detail proses internal ditempatkan pada SOP.
Perhatian juga diberikan pada kepastian waktu pelayanan. Pada layanan Pendampingan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian penulisan antara angka dan huruf pada jangka waktu “5 (tiga) hari kerja”. Pada layanan Audit terdapat rentang 5-20 hari kerja, sedangkan Reviu 5-15 hari kerja, sehingga direkomendasikan agar terdapat parameter kompleksitas dan titik awal penghitungan waktu yang lebih jelas.
Aspek lain yang disoroti adalah mekanisme pengaduan. Kanal pengaduan telah tersedia, namun pengelolaannya direkomendasikan untuk dikembangkan secara lebih utuh, mulai dari penerimaan, registrasi, verifikasi, tindak lanjut, penyampaian jawaban, hingga penutupan pengaduan. Mekanisme tersebut juga perlu dilengkapi SLA respons dan sistem pelacakan pengaduan.
Kasmiah menambahkan, pelayanan Inspektorat mempunyai karakter yang berbeda dengan pelayanan administratif biasa karena berkaitan erat dengan fungsi pengawasan, independensi, objektivitas, dan professional judgment.
“Dalam pengawasan bisa saja terdapat perbedaan professional judgment. Tetapi professional judgment jangan sampai berubah menjadi personal judgment. Jika dua pengawas menilai kondisi yang sama secara berbeda, harus tersedia kriteria, bukti, mekanisme review, serta proses quality control yang dapat menjelaskan mengapa suatu kondisi dinyatakan sebagai temuan atau bukan temuan,” tegasnya.
Melalui hasil review tersebut, rekomendasi tindak lanjut dikelompokkan dalam tiga tahapan, yakni perbaikan segera sebelum finalisasi dan publikasi, penyempurnaan substansi pelayanan, dan penguatan pelayanan publik. Di antaranya pemutakhiran dasar hukum, pemisahan SP dengan SOP, penyederhanaan alur pelayanan, penguatan pengaduan, penetapan SLA, penyediaan mekanisme pelacakan layanan, serta pembuatan service card atau infografis satu halaman untuk masing-masing layanan.
Forum Konsultasi Publik ini menjadi ruang penting bagi Inspektorat Kabupaten Barru untuk memperoleh masukan langsung dari berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat pelayanan yang tidak hanya memenuhi ketentuan administratif tetapi juga memberikan kepastian, kemudahan, transparansi, akuntabilitas, dan perlakuan yang konsisten kepada pengguna layanan.






