Luwu Timur ,Terasindonews – Langkah penting bagi pemajuan kebudayaan lokal ditorehkan di Kantor Yayasan Wawainia Rahampu’u Matano, Sabtu (18/4/2026).
Departemen Sastra Daerah FIB Unhas dan Yayasan Wawainia Rahampu’u Matano menandatangani Memorandum of Understanding untuk menghidupkan Program Kampung Budaya “Rahampu’u Matano”.
Sejak pukul 09.00 WITA, rombongan Unhas disambut hangat jajaran yayasan. Suasana akrab menegaskan kerja sama ini berakar pada visi bersama: merawat identitas dan memuliakan tradisi Wawainia di sekitar Danau Matano.
Hadir Ketua Departemen Sastra Daerah FIB Unhas, Prof. Dr. Muhlis Hadrawi, S.S.,M.Hum., bersama Dr. Sumarlin Rengko HR, S.S., M.Hum., Dr. Ery Iswary, M.Hum., dan Andi Tenri Bali Baso, S.S., M.Hum. Dari yayasan, hadir Ketua Harian H. Abutar Ranggo, Mokole Matano H. Umar Ranggo, Pabitara Matano H. Abutar Ranggo, serta tokoh adat Agustam, H. Harbin, H. Almuri, Sharon, dan Bayu Editya.
Dalam sambutannya, Prof. Muhlis menegaskan MoU ini bentuk tanggung jawab moral perguruan tinggi untuk hadir di tengah masyarakat. “Komunitas seperti Yayasan Wawainia adalah penjaga ingatan kolektif. Kolaborasi ini memperkuat dokumentasi, penelitian, dan pendidikan berbasis budaya lokal,” ujarnya.
Ketua Harian Yayasan, H. Abutar Ranggo, menyambut kolaborasi sebagai pintu memperluas cakrawala sekaligus memperdalam makna kerja kebudayaan. “Kami berharap Kampung Budaya Rahampu’u Matano jadi ruang hiduptempat pelestarian, belajar, berbagi, dan tumbuh bagi generasi muda,” katanya.
Mokole Matano, H. Umar Ranggo, mengingatkan bahwa kebudayaan adalah nafas yang terus menghidupi masyarakat. Ia menekankan kerja sama tidak boleh berhenti pada seremoni. “Kampung Budaya harus jadi rumah bersama agar anak muda mengenali jati diri,” tuturnya.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pelestarian bahasa daerah, dokumentasi sastra lisan, penelitian budaya, pengembangan SDM, hingga kegiatan bersama berbasis pemberdayaan masyarakat. Model ini diyakini tak hanya menjaga tradisi, tetapi juga membuka peluang sosial-ekonomi warga.
Dr. Ery Iswary menambahkan, riset bahasa dan budaya harus berakar pada realitas sosial. “Kebudayaan dipahami secara hidup: didengar, dituturkan, dialami—agar tak kehilangan makna di tengah perubahan zaman,” ujarnya.
Dokumen MoU ditandatangani Prof. Muhlis Hadrawi sebagai pihak kesatu dan H. Abutar Ranggo sebagai pihak kedua. Penandatanganan disusul penyerahan dokumen dan foto bersama sebagai penanda dimulainya perjalanan kolaboratif.
Menjelang pukul 15.30 WITA, pertemuan ditutup diskusi langkah lanjutan yang lebih teknis. Semua pihak sepakat: komitmen ini harus hidup dalam tindakan nyata, bukan berhenti di atas kertas.
Dengan MoU ini, Rahampu’u Matano diimpikan menjadi pusat pelestarian yang hidup—tempat budaya dipraktikkan, dipelajari, dan diwariskan, dengan dukungan akademik yang berkelanjutan agar tetap relevan dengan zaman.






