Oleh : Dr. Muhammad Fadli
(Penyuluh Agama Islam KUA Mallusetasi)
Setiap orang beriman tentu menginginkan keluarga yang damai dan harmonis (sakinah). Namun, mewujudkan keluarga seperti itu tidaklah mudah karena banyak orang kurang memahami konsep keluarga sakinah, yang pada akhirnya dapat memengaruhi keharmonisan rumah tangga. Qs. Ar Rum : 21
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mau berpikir.
Tulisan ini, bertujuan untuk menjelaskan persoalan tersebut sekaligus memberikan gambaran tentang keluarga sakinah berdasarkan pandangan Al-Qur’an. Tulisan ini menyimpulkan dua hal penting. Pertama, setiap individu perlu memiliki keinginan kuat untuk membangun keluarga sakinah karena hal ini sangat berpengaruh dalam menciptakan kedamaian dan kenyamanan di dalam rumah tangga. Pilihan terbaik dalam pernikahan adalah membentuk keluarga yang harmonis dan bahagia sesuai ajaran Al-Qur’an, dengan dasar iman, tanggung jawab, saling memaafkan, dan menjaga hubungan yang baik satu sama lain.
Kedua, syarat utama untuk mencapai keluarga sakinah adalah pasangan suami-istri harus memahami hak dan kewajiban masing-masing serta menerima kelebihan dan kekurangan satu sama lain.
Pernikahan, yang dianjurkan oleh Allah Swt dan Rasulnya, merupakan akad yang sangat kuat (Mitsaqan Ghalidzan). Pelaksanaannya tidak hanya untuk mentaati perintah Allah, tetapi juga sebagai bentuk ibadah. Pernikahan adalah ikatan sakral yang dibangun atas dasarkesucian. Dalam beberapa agama, pernikahan dianggap sebagai peristiwa yang hanya terjadi sekali seumur hidup, dan hanya maut yang dapat memisahkan pasangan tersebut. Pernikahan tidak hanya menyatukan sepasang kekasih, tetapi juga mempertemukan dua keluarga dengan budaya dan latar belakang yang berbeda.
Perbedaan ini menjadi bekal yang saling melengkapi dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Tujuan utama pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pasal 1 Undang-undang No.1 Tahun 1974 menyatakan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga)yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Penjelasan umum Undang-undang tersebut, pada poin 4 huruf a, mnenegaskan pentingnya suami istri untuk saling membantu dan melengkapi. Tujuannya adalah mengembangkan kepribadian masing-masing, serta mencapai kesejahteraan spiritual dan material, sehingga tercipta keluarga yang sejahtera Kata sakinah secara bahasa berarti kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan. Dalam konteks pernikahan, sakinah menggambarkan rumah tangga yang dibangun dengan penuh kedamaian, ketenteraman, dan kebahagiaan. Istilah ini berasal dari kata litaskunu dalam Al-Qur’an.
Jadi sakinah dapat diartikan secara sederhana dengan aman, tentram, tenang dan saling melindungi. Istri dapat menjadi tempat berteduh bagi suami dan begitu juga sebaliknya. Keluarga sakinah adalah keluarga unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak hidup secara harmonis, diliputi rasa kasih sayang, terpenuhi hak materi maupun spiritual dan di dalamnya terdapat ketenangan, kedamaian serta mengamalkan ajaran Agama sekaligus mnerealisasikan akhlak mulia.
Sedangkan keluarga yang sakinah diartikan sebagai keluarga yang harmonis dimana nilai-nilai ajaran Islam senantiasa ditegakkan dan saling menghormati serta saling menyayangi. Dalam keluarga yang sakinah, anggota keluarga mampu menjalankan kewajibannya dan senatiasa membantu satu sama lain. Keluarga yang sakinah juga mengerti satu sama lain sehingga jika terjadi konflik dalam keluarga maka konflik tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
Rasulullah Saw bersabda;
إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ لَنْ تَسْتَقِيمَ لَكَ عَلَى طَرِيقَةٍ، فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ، وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا، كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلَاقُهَا
Artinya : Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Ia tidak akan pernah lurus untukmu di atas sebuah jalan. Jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, maka bersenang-senanglah. Namun, padanya tetap ada kebengkokan. Jika engkau berusaha meluruskannya, engkau akan memecahnya. Dan pecahnya adalah talaknya,” (HR Muslim).
Untuk menumbuhkan kesadaran dalam upaya membangun keluarga sakinah dibutuhkan peranan dari pemerintah melalui bimbingan pra nikah oleh BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) yang bernaungan pada KUA. Dengan adanya bimbingan pra nikah, masyarakat akan mendapatkan pelayanan dan pengetahuan tentang persiapan menghadapi pernikahan dengan mudah. Dimana bimbingan pra nikah merupakan prosedur pelatihan pebinaan, keterampilan dan pengetahuan mengenai pernikahan yang dapat bermanfaat dalam mempertahankan dan meningkatkan hubunga pasangan yang akan menikah atau setiap keluarga yang memerlukan bimbinga agar menjadi keluarga yang sakinah. Bimbingan pra nikah, yang juga dikenal dengan program persiapan pernikahan dilakukan oleh penyuluh KUA.
Dengan adanya bimbingan, diharapkan tujuan dari pernikahan yang dilakukan oleh calon pengantin bisa di pahai dan dijalankan dengan baik oleh sepasng suami istri. Sehingga terbentuknya keluarga yang diharapkan yaitu keluarga yang sakinah. Dengan demikian sangat perlu untuk menguji sejauh mana keberhasilan bimbingan pra nikah yang dilakukan penyuluh KUA terhadap keberlangsungan keluarga yang ada di sekitarnya untuk menjalin keluarga yang sakinah.
Sebagai manusia yang normal, pasti mengharapkan pendamping hidup yang ideal dan hal itu merukan ciri masa dewasa seseorang bahkan perasaan tersebut tidak dapat dibendung. Olehkarenanya, Islam memberikan pedoman kepada manusia agar tidak terjerumus kepada kemaksiatan yakni melalui pernikahan yang berdampak dari sebuah kegelisahan selama menyendiri menjadi ketentraman dan ketenangan bersama pasangan dalam bentuk rumah tangga. Jadi, menikah ialah sunatullah yang halal untuk seluruh insan.
Nabi Saw bersabda;
َعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.
Kehidupan rumah tangga melalui pernikahan merupakan salah satu
lembaran hidup yang akan dilalui oleh setiap manusia. Saat itulah kedewasaan
suami istri sangat dituntut demi sukses dalam membina bahtera rumah tangga.
Terkadang konflik atau permasalahan bisa saja terjadi bahkan bisa berbuntut
kepada perceraian. Tergantung bagaimana pasangan suami istri itu menyikapi dan
mengedepankan akal sehat demi terjaganya sebuah keutuhan rumah tangga yang
sakinah.
Penyelesaian yang baik dan rasional adalah dengan berbicara ataupun
musyawarah agar keutuhan rumah tangga bisa dipertahankan. Cara ini merupakan
manajemen hubungan suami istri dengan cara yang rapi, tidak sembrono dengan
tetap mengedepankan kemaslahatan semua pihak. Itu artinya niatan untuk
berbicara harus muncul dari kesadaran kedua belah pihak, bahwa mereka
memiliki satu kesatuan yang menyatu dan tidak terpisahkan. Alternatif ini
merupakan cara untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban, yang merupakan
salah satu bentuk penyelesaian yang berdasarkan ketentuan syariat Islam yang
prinsipnya adalah cinta dan kasih sayang. Sebagaimana dalam firman Allah Swt
dalam surah Al Imram ayat 159 berikut:
Surat Ali ‘Imran Ayat 159
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ
Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.






