Dr. Kasmiah Ali, M. A. P., CISHR
(Kepala Lembaga Riset Kebijakan Publik ITBA Al Gazali Barru)
Terasindonews.com- opini- Di negeri yang selama puluhan tahun menyebut dirinya sebagai negara agraris, berita tentang impor beras selalu terasa seperti ironi yang berulang. Tanah subur, iklim tropis, dan jutaan petani seharusnya menjadikan Indonesia cukup kuat untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Namun setiap kali data impor muncul, pertanyaan lama kembali mengemuka: mengapa negara dengan potensi pertanian besar masih harus membuka keran impor beras?
Pernyataan pemerintah mengenai impor sekitar 1.000 ton beras dari Amerika Serikat menambah bab baru dalam diskusi ini. Pemerintah menjelaskan bahwa beras yang diimpor merupakan beras khusus, bukan untuk konsumsi masyarakat umum, melainkan untuk kebutuhan industri atau segmen pasar tertentu seperti restoran dan hotel.
Secara teknis, penjelasan ini dapat dipahami. Namun dalam perspektif kebijakan publik, persoalan ini tidak berhenti pada jenis atau jumlah beras yang diimpor. Untuk memahami kebijakan tersebut secara lebih sistematis, pendekatan analisis kebijakan William N. Dunn, yang melihat kebijakan melalui elemen problem, policy, dan outcome dapat memberikan gambaran yang lebih utuh.
Masalah yang melatarbelakangi kebijakan impor beras tidak selalu berkaitan dengan kekurangan produksi nasional. Indonesia masih mampu memproduksi beras dalam jumlah besar setiap tahun. Namun sistem pangan nasional sering menghadapi persoalan yang lebih kompleks: ketidakseimbangan distribusi, ketidakpastian data produksi, serta dinamika permintaan pasar yang semakin beragam.
Di sisi lain, globalisasi perdagangan juga membawa perubahan pola konsumsi. Industri kuliner internasional, restoran, dan hotel membutuhkan jenis beras tertentu yang tidak diproduksi secara luas di dalam negeri. Dalam kondisi ini, impor sering dipilih sebagai cara paling cepat untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Namun persoalan tidak hanya bersifat teknis. Ketika kebijakan impor dilakukan di tengah narasi besar tentang swasembada atau kemandirian pangan, muncul ketegangan antara retorika kebijakan dan realitas kebijakan.
Dalam tahap kebijakan, impor beras khusus diposisikan sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan pasar tertentu sekaligus bagian dari dinamika perdagangan internasional. Secara teori, kebijakan ini dapat dianggap rasional jika komoditas yang diimpor memang tidak diproduksi secara signifikan di dalam negeri.
Namun kebijakan impor selalu berada dalam wilayah sensitif dalam politik pangan. Selain menyangkut stabilitas harga dan pasokan, kebijakan ini juga berkaitan dengan kesejahteraan petani domestik serta persepsi publik terhadap komitmen negara dalam membangun kemandirian pangan.
Karena itu, kebijakan impor memerlukan tata kelola yang transparan dan pengawasan yang kuat. Tanpa mekanisme pengendalian yang jelas, beras impor yang seharusnya ditujukan untuk segmen khusus berpotensi masuk ke pasar umum dan memengaruhi harga beras domestik.
Dari sisi outcome, kebijakan impor beras khusus dapat memberikan manfaat jangka pendek berupa pemenuhan kebutuhan pasar tertentu tanpa mengganggu pasokan beras untuk konsumsi masyarakat luas.
Namun dalam jangka panjang, kebijakan yang terlalu sering mengandalkan impor berpotensi menciptakan ketergantungan struktural. Ketika impor menjadi solusi rutin setiap kali muncul ketidakseimbangan pasokan, maka sistem produksi domestik berisiko tidak berkembang secara optimal.
Selain itu, outcome kebijakan juga berkaitan dengan dimensi kepercayaan publik. Kebijakan pangan yang dipersepsikan tidak konsisten dapat menimbulkan keraguan terhadap arah kebijakan nasional.
Melalui kerangka analisis Dunn, kebijakan impor beras dapat dipahami sebagai respons terhadap kebutuhan pasar sekaligus dinamika perdagangan global. Namun kebijakan tersebut tetap harus ditempatkan dalam strategi besar penguatan sistem pangan nasional.
Indonesia tidak kekurangan sawah, tidak kekurangan petani, dan tidak kekurangan pengalaman dalam pertanian. Tantangan terbesar justru terletak pada bagaimana potensi besar tersebut dikelola melalui kebijakan yang konsisten, berbasis data, dan berorientasi pada kemandirian pangan.
Pada akhirnya, persoalan impor beras bukan sekadar soal angka atau jenis beras yang masuk dari luar negeri. Ia adalah cermin dari bagaimana negara mengelola sektor pangan yang menjadi hajat hidup orang banyak. Jika kebijakan pangan hanya bergerak dari satu krisis ke krisis berikutnya, maka impor akan terus menjadi solusi cepat yang berulang. Padahal yang dibutuhkan bukan sekadar solusi cepat, melainkan *tata kelola pangan yang kuat, konsisten, dan berpihak pada kemandirian nasional*.
