MAKASSAR TERASIMDONEWS – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas penegakan hukum dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R, Jumat (9/1/2026).
OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan oleh pihak yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel untuk mengurus perkara hukum dan penerimaan pegawai dengan imbalan uang.
Aksi kedua terduga pelaku bermula pada Mei 2025, pasca konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat itu, AM bersama R mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus). Dengan modus itu, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Tak hanya itu, para pelaku juga diduga mengarahkan korban untuk mengaburkan harta kekayaan dengan memindahkan dana ke rekening AM serta melakukan penarikan tunai guna menghambat proses penyidikan. AM bahkan sempat menghubungi sejumlah pejabat melalui aplikasi WhatsApp dalam perkara lain yang masih ditangani Tim Pidsus Kejati Sulsel.
Selain pengurusan perkara korupsi, AM juga diduga melakukan penipuan dengan menawarkan jasa meluluskan anak korban, IB, menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Sejak Juni hingga Oktober 2025, korban diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp170 juta, dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pengurusan, pembuatan seragam, tiket dan akomodasi ke Jakarta, hingga permintaan uang “kedukaan”.
Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan PNS/PPPK dengan meminta imbalan uang. Ia menegaskan seluruh proses hukum dan rekrutmen pegawai di lingkungan Kejaksaan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.




