PAREPARE TERASINDONEWS. — Sidang lanjutan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Evelin Lo melawan Takbir, Ismail, Patotoreng, serta tiga instansi pemerintah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parepare.
Pada persidangan hari ini, Senin (24/11/2025), kuasa hukum penggugat dari LBH Gerakan Pemuda Ansor Kota Parepare dan Mediator GAMAT RI Rusdianto S., S.H., M.H., menghadirkan tiga saksi kunci yang memberikan keterangan penting terkait asal-usul tanah yang disengketakan
Dalam keterangannya, para saksi secara konsisten menyebutkan bahwa lokasi bangunan milik Tergugat I, II, dan III dulunya merupakan laut yang kemudian direklamasi sebagai bagian dari kawasan Pantai Soreang.
“Hari ini tiga saksi kami memberikan keterangan yang sangat jelas dan konsisten bahwa objek sengketa itu dulunya adalah laut, wilayah hasil reklamasi Pantai Soreang,” ujar Rusdianto usai sidang.
Saksi Ungkap Dugaan Dokumen Palsu
Pernyataan mengejutkan datang dari salah satu saksi, Andi Mappasere, yang menegaskan bahwa seluruh dokumen yang digunakan Tergugat I (Takbir) dan Tergugat III (Patotoreng) untuk menguasai tanah tersebut patut diduga dokumen palsu.
Ia mengungkapkan kejanggalan fatal pada salah satu surat keterangan. Dokumen tersebut menyebut objek berada di Kelurahan Cempae, namun ditandatangani oleh Plt. Lurah Watang Soreang. Lebih jauh, saksi menegaskan bahwa Kelurahan Cempae tidak pernah ada dalam sejarah administratif Kota Parepare.
“Ini indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen oleh pejabat yang tidak berwenang,” kata Rusdianto menegaskan.
Keabsahan SHM Milik Tergugat II Dipertanyakan
Tidak hanya Tergugat I dan III, keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Tergugat II (Ismail) juga menjadi sorotan. Para saksi meragukan legalitas sertifikat tersebut karena diterbitkan atas tanah yang disebut-sebut dulunya merupakan laut.
Lebih jauh, terdapat kejanggalan pada SPPT PBB terkait objek sengketa. SPPT tersebut tercatat berada di Lorong Pusri Soreang, lokasi yang sama sekali berbeda dari area bangunan empat lantai milik Tergugat II yang saat ini berdiri di atas tanah bermasalah.
“Ini semakin memperkuat dugaan bahwa sertifikat itu cacat hukum dan diperoleh melalui cara yang tidak sah,” terang Rusdianto.

Posisi Hukum Penggugat Dinilai Makin Kuat
Dengan terungkapnya rangkaian fakta baru dari para saksi, kuasa hukum penggugat menilai posisi hukum Evelin Lo semakin kokoh. Gugatan yang meminta pembongkaran bangunan, pembukaan akses, serta ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar diyakini berdasar pada bukti yang semakin kuat.
“Keterangan saksi hari ini tidak hanya menyentuh persoalan sengketa tanah, tetapi juga mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang sistematis—mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, hingga penerbitan sertifikat di atas tanah yang statusnya tidak jelas,” tegas Rusdianto.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat untuk memberikan klarifikasi serta sanggahan atas seluruh dokumen yang diajukan para tergugat.(Redaksi)
–




















Discussion about this post