PAREPARE TERASINDONEWS– Sengketa kepemilikan lahan yang berlokasi di Kelurahan Lapadde, Kota Parepare, memicu protes dari Lakori dan rekan-rekannya.
Pasalnya, meskipun objek tanah secara administratif berada di wilayah Parepare, perkara tersebut justru diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, yang memenangkan pihak lawan, Buse Bin Nennu.
Merasa dirugikan, Lakori mendatangi Kantor Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) RI Kota Parepare pada Selasa (22/04/2025) untuk melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses hukum tersebut.
“SPPT kami jelas terdaftar di Kota Parepare, begitu juga dengan peta blok. Tapi kenapa justru PN Sidrap yang mengadili perkara ini? Kami sangat kecewa,” ujar Lakorri saat ditemui usai pelaporan.
Lakori membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas nama dirinya dengan NOP 73.72.020.004.002.-005 yang terdaftar di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Ia juga memperlihatkan surat keterangan resmi dari Lurah Lapadde, Rahmat K, S.Sos., tertanggal 14 April 2024, yang menegaskan bahwa objek lahan tersebut memang masuk wilayah administratif Parepare.
Sebaliknya, pihak lawan menggunakan dokumen rincik yang menyatakan lahan berada di wilayah Kabupaten Sidrap. Dokumen tersebut menjadi dasar pertimbangan PN Sidrap dalam memutus sengketa.
Menanggapi hal ini, Pihak GAMAT RI DPC Parepare menyatakan keprihatinan atas potensi ketidaksesuaian yurisdiksi dalam proses hukum yang berlangsung.
Salah satu pengacara dari Parepare, Rusdianto, S.H., menyarankan agar kasus ini ditinjau kembali secara hukum.
“Kami akan mendalami kasus ini. Jika terbukti ada kekeliruan dalam penetapan wilayah hukum, maka Lakorri disarankan menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk upaya kasasi atau menggugat di pengadilan yang berwenang,” kata Rusdianto.
Lakorri menyatakan tekadnya untuk terus memperjuangkan hak atas lahan yang diyakininya sah berada di Parepare. Ia juga berencana menempuh banding dan langkah hukum lainnya hingga ke tingkat kasasi jika diperlukan.
Discussion about this post