Makassar Terasindonews — Prof.Dr.Drs. Mas’ud Muhammadiah, M.Si., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Bosowa (Unibos) tahun 2025.
Dalam orasi ilmiahnya bertajuk “Linguistik Forensik: Mengurai Pasal Karet UU ITE yang Memenjarakan Bahasa Indonesia”, ia menyoroti masalah serius kriminalisasi bahasa dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di hadapan sivitas akademika dan tamu undangan, Prof. Mas’ud mengungkap sejumlah kasus yang dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman bahasa dalam penegakan hukum, seperti kasus Prita Mulyasari, Baiq Nuril, hingga aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan. Ketiganya melibatkan pasal pencemaran nama baik akibat ekspresi bahasa di ruang digital.
Ia menjelaskan, Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 melarang penyerangan kehormatan atau nama baik individu melalui media elektronik. Namun menurutnya, pasal tersebut sering menjadi “pasal karet” karena tafsir bahasa yang kabur, khususnya pada makna kata menista dan memfitnah.
“Menista berkaitan dengan penghinaan, sementara memfitnah mengandung unsur-unsur esensi. Perbedaan tipis ini sering diabaikan, sehingga bahasa justru dipidanakan tanpa analisis linguistik yang mampu,” tegasnya.
Data Amnesty International Indonesia mencatat, sepanjang 2019–2024 terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan 563 korban, sebagian besar melalui pasal-pasal UU ITE.
Melalui orasi ini, Prof. Mas’ud menegaskan pentingnya linguistik forensik sebagai alat bantu hukum agar bahasa tidak lagi menjadi jebakan pidana, melainkan dipahami secara ilmiah, adil, dan proporsional demi menjaga kebebasan berekspresi dalam demokrasi.




