PINRANG TERASINDONEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Parepare bersama Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT RI) secara resmi melaporkan seorang purnawirawan Polri, Kompol (Purn) Idris Bin Manniaga Londong, bersama dua orang lainnya, Katong dan Iskandar alias Ambo Sita, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP, serta dugaan penyerobotan tanah milik warga.
Kuasa hukum pelapor, Rusdianto S., S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan ini diajukan atas nama kliennya, Hj. Andi Ratu (80), yang tanahnya diduga diserobot para terlapor meskipun telah ada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 546/K/Pdt/2018 yang secara sah memenangkan pihak Hj. Andi Ratu.
“Putusan itu sudah inkracht dan bahkan telah dieksekusi secara resmi oleh Pengadilan Negeri Pinrang pada 23 Juni 2021. Namun para terlapor dengan sengaja dan terang-terangan tidak mematuhi putusan tersebut,” tegas Rusdianto kepada wartawan, Selasa (28/10/2025)
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas hukum dan pelecehan terhadap kewibawaan peradilan.
“Ini sangat disayangkan dan ironis, karena salah satu terlapor merupakan purnawirawan Polri yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum,” ujarnya.
Rusdianto mendesak penyidik Polres Pinrang untuk bertindak profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menangani laporan ini.
“Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan adalah tindak pidana yang merongrong kewibawaan negara hukum. Kami meminta proses hukum dijalankan sungguh-sungguh. Jika laporan ini diabaikan, kami akan menyurat ke Divisi Propam Polri dan Jaksa Pengawas untuk memastikan adanya pengawasan dalam penanganannya,” tegasnya.
Ketua GAMAT RI, Andi Mappasere, menilai kasus ini tidak berdiri sendiri. Menurutnya, terdapat indikasi kuat praktik mafia tanah di balik peristiwa tersebut.
“Kasus ini adalah bagian dari pola sistematis penyerobotan tanah yang melibatkan oknum tertentu, termasuk mantan aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan seperti ini,” ungkap Andi Mappasere.
Ia menegaskan, GAMAT RI akan terus mengawal kasus ini bersama LBH Ansor hingga tuntas.
“GAMAT RI bersama LBH Ansor akan memastikan keadilan bagi korban dan mendesak aparat kepolisian agar tidak ragu menegakkan hukum, siapapun yang terlibat,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pinrang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dimaksud.(Redaksi/GAMAT)




















Discussion about this post