Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (DPC GAMAT RI) Kota Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Pada Sabtu pagi (3/5), tim DPC GAMAT RI turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi tanah milik ahli waris Ibu Nurtini dan rekan-rekan di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses advokasi terhadap sisa tanah seluas 491 meter persegi yang belum bersertifikat, dari total luas tanah 1.200 meter persegi. Sebelumnya, ahli waris telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 581 meter persegi.
Dipimpin oleh Ketua DPC GAMAT RI Parepare, Andi Mappasere (akrab disapa Andi Ecce), tim melakukan pengukuran ulang secara manual dan digital menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku serta sistem pemetaan lainnya.
“Hasil pengukuran ini akan kami cocokkan dengan peta situasi dan dokumen yang telah ada sebagai bahan diskusi dengan para ahli waris dan pemberi kuasa,” ujar Andi Ecce.
Langkah ini selanjutnya bertujuan memberikan kepastian dan kejelasan bagi para pemilik lahan dalam menentukan lokasi serta luas tanah yang akan diserahkan untuk sertifikasi ke Kantor ATR/BPN Kota Parepare.
“Ini bagian dari perjuangan kami sebagai organisasi yang peduli terhadap keadilan agraria, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (DPC GAMAT RI) Kota Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Pada Sabtu pagi (3/5), tim DPC GAMAT RI turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi tanah milik ahli waris Ibu Nurtini dan rekan-rekan di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses advokasi terhadap sisa tanah seluas 491 meter persegi yang belum bersertifikat, dari total luas tanah 1.200 meter persegi. Sebelumnya, ahli waris telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 581 meter persegi.
Dipimpin oleh Ketua DPC GAMAT RI Parepare, Andi Mappasere (akrab disapa Andi Ecce), tim melakukan pengukuran ulang secara manual dan digital menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku serta sistem pemetaan lainnya.
“Hasil pengukuran ini akan kami cocokkan dengan peta situasi dan dokumen yang telah ada sebagai bahan diskusi dengan para ahli waris dan pemberi kuasa,” ujar Andi Ecce.
Langkah ini selanjutnya bertujuan memberikan kepastian dan kejelasan bagi para pemilik lahan dalam menentukan lokasi serta luas tanah yang akan diserahkan untuk sertifikasi ke Kantor ATR/BPN Kota Parepare.
“Ini bagian dari perjuangan kami sebagai organisasi yang peduli terhadap keadilan agraria, untuk memastikan bahwa hak atas tanah masyarakat mereka tidak diabaikan,” tambah perwakilan DPC GAMAT RI Parepare.
DPC GAMAT RI menegaskan komitmennya akan terus mengawal proses ini hingga seluruh lahan resmi memperoleh SHM, sebagai wujud transparansi dan pendampingan hukum kepada masyarakat. memastikan bahwa hak masyarakat atas tanah mereka tidak diabaikan,” tambah perwakilan DPC GAMAT RI Parepare.
DPC GAMAT RI menegaskan komitmennya akan terus mengawal proses ini hingga seluruh lahan resmi memperoleh SHM, sebagai wujud transparansi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Discussion about this post