BARRU TERASINDONEWS— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan komitmen pencegahan korupsi dalam pengelolaan aset dan dana Sekolah Rakyat di Kabupaten Barru.

Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Lantai 5 Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Barru, Senin (28/9/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., mengatakan kehadiran Kejaksaan lebih mengedepankan langkah preventif agar tata kelola aset dan anggaran berjalan tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Misi yang kami bawa adalah pencegahan,” tegas Soetarmi.

Ia menjelaskan, pemanggilan atau komunikasi yang dilakukan Kejaksaan bukan berarti seseorang sedang diperiksa karena pelanggaran hukum. Kejaksaan membuka ruang diskusi untuk klarifikasi dan memperoleh informasi terkait isu yang berkembang di lapangan.

“Jadi kadang orang takut ketika kami panggil, padahal kita ini diskusi terkait informasi yang beredar,” ujarnya.

Soetarmi menyoroti pentingnya pengamanan aset Sekolah Rakyat. Ia mengingatkan, aset pemerintah yang berkaitan dengan program tersebut tidak boleh dikuasai atau digunakan secara pribadi tanpa dasar kewenangan yang jelas.

Ia mencontohkan masih adanya aset Sekolah Rakyat yang dibawa dan digunakan oleh pegawai sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut tidak dibenarkan dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Terkait aset Sekolah Rakyat yang diambil pegawai sebelumnya, di mana sudah lama dia pakai dan dia ambil, itu tidak boleh diambil. Jika seperti itu, masuk dugaan tindak korupsi,” tegasnya.

Selain aset, Kejati Sulsel juga menekankan kehati-hatian dalam pengelolaan dana. Setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, administrasi lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sosialisasi ini, Kejati Sulsel berharap terbangun kesadaran bersama bahwa pencegahan adalah kunci utama untuk menghindari penyalahgunaan aset dan anggaran, sehingga pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Barru dapat berjalan sesuai tujuan.

Terasindo shared

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan