BARRU TERASINDONEWS—Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Kabupaten Barru menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik di Ruang Rapat DiskopUKM, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 15 Barru, Rabu, 23 September 2026.

Kegiatan strategis ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor: 500.3/265/DISKOPUKM tanggal 22 September 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barru, Hj. Hania T, SP., M.A.P.

Forum Konsultasi Publik tersebut dipandu oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Barru, Jamaluddin Hasmin, dan menghadirkan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Barru, Shophan Mulaputra sebagai narasumber utama yang memberikan penguatan terkait penyusunan standar pelayanan yang partisipatif dan sesuai regulasi.

Sesuai undangan, peserta forum melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barru, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah, perwakilan media massa, organisasi masyarakat, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Fokus utama dalam FKP kali ini adalah pembahasan dan penyempurnaan Standar Pelayanan: Pelayanan Rekomendasi BBM Bagi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barru. Layanan ini dinilai sangat krusial karena berkaitan langsung dengan operasional dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil di daerah.

Dalam dokumen standar pelayanan yang ditampilkan dalam forum, dijelaskan bahwa dasar hukum pelayanan ini mengacu pada Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, peraturan tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, peraturan pelaksanaan UU UMKM, serta peraturan tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali.

Adapun untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM melalui Dinas Koperasi, pelaku usaha wajib memenuhi seluruh kriteria utama. Kriteria tersebut yakni harus merupakan pelaku usaha mikro, benar-benar menjalankan kegiatan usaha secara aktif, lokasi dan kegiatan usaha dapat diverifikasi keberadaannya di lapangan, kegiatan usaha menggunakan mesin atau peralatan perkakas, dan mesin tersebut memiliki motor penggerak yang menggunakan Bahan Bakar Minyak.

Selain kriteria utama, pemohon juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi berupa Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa atau Lurah, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat permohonan, serta dokumen pendukung lainnya lengkap dengan foto alat atau mesin yang digunakan dalam kegiatan usaha.

Diskusi dalam forum berlangsung dinamis, aktif dan konstruktif. Para peserta, khususnya dari kalangan pelaku usaha, memberikan berbagai masukan dan pertanyaan terkait prosedur dan mekanisme di lapangan.

Salah satu pelaku UMKM, Ridwan, menjadi peserta yang cukup vokal menyoroti pentingnya kemudahan dalam pengurusan rekomendasi BBM. Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha mikro sangat bergantung pada BBM untuk menggerakkan mesin produksi mereka, seperti mesin perahu nelayan kecil, mesin penggilingan, mesin las, dan alat produksi lainnya.

“Kami sebagai pelaku usaha sangat berharap pelayanan rekomendasi BBM ini bisa lebih mudah, cepat dan tidak berbelit-belit. Kalau prosesnya jelas, transparan dan waktunya pasti, tentu usaha kami bisa berjalan lebih lancar dan produktif,” ujar Ridwan dalam forum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Organisasi Setda Barru, Shopan Mulaputra menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kekurangan, serta menyempurnakan standar pelayanan agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna layanan.

Ia menambahkan, pelibatan unsur Bapenda, pelaku usaha, dan media sebagai kontrol sosial merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala DiskopUKM Barru, Hj. Hania T, SP., M.A.P., menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan masukan yang diberikan seluruh peserta. Ia memastikan seluruh saran, kritik dan aspirasi yang dihimpun dalam FKP ini akan menjadi bahan evaluasi serius untuk penyempurnaan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan di DiskopUKM.

“Kami ingin memastikan pelayanan rekomendasi BBM ini benar-benar hadir untuk memudahkan pelaku UMKM, bukan mempersulit. Masukan hari ini sangat berharga untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya.

Forum ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Barru yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Terasindo shared

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan