Oleh: Lilis Suryani Atjo Syam
Dosen Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada
Fenomena pernikahan anak masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia, meski regulasi perlindungan anak terus diperkuat. Banyak masyarakat memaknainya sebagai tradisi budaya, solusi ekonomi keluarga, bahkan cara menjaga moral anak dari pergaulan bebas di era digital. Padahal, praktik ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan mengancam masa depan generasi muda.
Tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah menjaga agar norma hukum tetap berjalan di tengah dinamika sosial yang mendorong dispensasi nikah. Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menunjukkan, pada September 2025 angka dispensasi nikah mencapai 19.790 perkara. Kenaikan ini tidak bisa dilepaskan dari faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang masih kuat memengaruhi keputusan keluarga.
*Konflik antara Norma Hukum dan Budaya*
Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 menaikkan batas usia perkawinan perempuan dari 16 menjadi 19 tahun. Langkah ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang menyatakan batas usia 16 tahun bertentangan dengan UUD 1945.
Secara normatif, Pasal 26 ayat huruf c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua berkewajiban mencegah perkawinan pada usia anak. Pasal 28G ayat UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, dan rasa aman. Namun dalam praktiknya, anak menghadapi dua ancaman: kekerasan fisik, psikis, dan seksual, serta ancaman sistemik berupa perkawinan anak itu sendiri.[1]
Ketika budaya dijadikan legitimasi untuk menikahkan anak, hukum perlindungan anak kehilangan maknanya sebagai tameng. Dispensasi nikah menjadi ambiguitas: di satu sisi negara membatasi usia perkawinan, di sisi lain membuka ruang legalisasi pernikahan di bawah umur. Akibatnya, perlindungan anak hanya menjadi idealisme normatif yang sulit diwujudkan di lapangan.
*Dampak Jangka Panjang Pernikahan Anak*
Pernikahan anak terlihat seperti solusi cepat, tetapi menimbulkan persoalan baru. Anak yang menikah dini berisiko putus sekolah, terjebak kemiskinan berulang, mengalami kekerasan dalam rumah tangga, gangguan kesehatan reproduksi, hingga kehilangan masa depan.
Masalahnya bukan hanya pada tindakan represif atau preventif. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak anak secara berkelanjutan: memastikan akses pendidikan, memperkuat literasi digital, memberi edukasi keluarga, dan menciptakan lingkungan sosial yang aman.
*Win-Win Solution: Melindungi Anak Tanpa Mengabaikan Budaya*
Pencegahan pernikahan anak tidak cukup dengan ancaman hukum. Diperlukan pendekatan humanis yang merangkul budaya tanpa mengorbankan hak anak. Beberapa langkah yang dapat ditempuh:
*1. Pendekatan Persuasif melalui Tokoh Masyarakat*
Masyarakat lebih mendengar tokoh adat, agama, perempuan, dan tokoh masyarakat dibanding sekadar aturan negara. Pelibatan mereka penting untuk mengubah persepsi bahwa melindungi anak adalah bagian dari nilai budaya dan moral itu sendiri.
*2. Mengubah Pola Pikir*
Pergeseran narasi dari “budaya menikahkan anak” menjadi “anak yang melanjutkan pendidikan dan tumbuh matang justru lebih mampu menjaga kehormatan keluarga dan masa depan masyarakat” perlu terus dibangun.
*3. Penguatan Ketahanan Keluarga*
Banyak keluarga merasa kehilangan kontrol terhadap anak di era digital. Solusinya bukan hanya melarang, tetapi memperkuat komunikasi orang tua-anak, edukasi parenting digital, literasi media sosial, dan pendidikan reproduksi berbasis nilai budaya dan agama.
*4. Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi*
Kemiskinan menjadi salah satu pendorong pernikahan anak. Program beasiswa untuk anak rentan, pelatihan keterampilan keluarga, bantuan ekonomi produktif, sekolah ramah anak, dan ruang aktivitas positif bagi remaja dapat mengurangi risiko pernikahan dini.
*5. Rekonstruksi Dispensasi Nikah*
Dispensasi tidak boleh menjadi jalan pintas. Perlu konseling psikologis, pendampingan keluarga, pemeriksaan kesiapan mental, mediasi sosial, dan edukasi hukum sebelum diputuskan. Dengan begitu, dispensasi menjadi jalan terakhir yang sangat terbatas, bukan solusi cepat atas tekanan sosial.
*Penutup*
Negara harus hadir dengan kebijakan yang tegas, konsisten, dan berpihak pada anak. Melindungi anak bukan berarti membatasi masa depannya melalui pernikahan dini, melainkan mempersiapkannya menjadi generasi yang matang, berpendidikan, dan berdaya saing. Ketika budaya, hukum, dan keluarga berjalan seiring, perlindungan anak bukan lagi sekadar wacana, tetapi realitas yang nyata.






