TERASiNDONEWS -PT Barru Mandiri Nusantara (BMN) menuntut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wajo membayar utang pembelian bahan kimia sebesar Rp407 juta yang telah menunggak selama empat bulan.

Direktur PT BMN, Herman Jaya, menegaskan bahwa tuntutan mereka hanya satu, yakni pelunasan utang tersebut.

“Benar, kami hanya menuntut pembayaran pembelian bahan kimia yang sudah empat bulan belum dibayar oleh PDAM Wajo. Tidak ada tuntutan lain,” tegas Herman Jaya.

Kontrak kerja sama pengadaan bahan kimia antara PT BMN dan PDAM Wajo masih berlaku hingga Februari 2026, namun PDAM Wajo telah melakukan pembelian bahan kimia dari supplier lain senilai Rp300 juta. Herman Jaya menyatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan langkah tersebut, namun menuntut PDAM Wajo untuk melunasi utangnya.

“PDAM mau belanja bahan kimia di mana pun, itu hak mereka. Kami tidak mempersoalkan itu. Yang kami tuntut hanya kewajiban PDAM untuk melunasi utang yang sudah jatuh tempo,” ujarnya.

Direktur PDAM Wajo, Andi Gusti Makkarodda, menyatakan bahwa pihaknya belum membayar karena baru satu bulan menjabat dan ada pembayaran lain yang lebih prioritas sebesar Rp1,4 miliar. Namun, Herman Jaya mempertanyakan alasan tersebut, mengingat PDAM Wajo masih melakukan pembelian bahan kimia dari supplier lain.

“Kenapa membeli di tempat lain jika masih ada utang yang belum dibayar? Kami pastikan BMN tidak akan lagi menjadi supplier bahan kimia di PDAM Wajo,” kata Herman Jaya.

Persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut komitmen, etika bisnis, dan akuntabilitas pengelolaan PDAM Wajo. Pemerintah daerah dan dewan pengawas pun didesak segera turun tangan agar persoalan ini tidak terus berlarut. (red)

Terasindo shared

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan