TERASINDOMEWS.COM | Barru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru membajas pengelolaan aset daerah menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat sebanyak 294 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Barru tidak diketahui keberadaannya.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat gabungan komisi DPRD Barru bersama Inspektorat Daerah dan Bagian Aset Pemkab Barru. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barru, Drs. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., didampingi Wakil Ketua I DPRD Barru, Andi Yenni, S.E., sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Dalam forum tersebut terungkap, ratusan kendaraan dinas yang bermasalah itu tersebar pada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdiri atas 247 unit kendaraan roda dua, 42 unit kendaraan roda empat, serta 5 unit kendaraan roda tiga. Hingga kini, aset-aset tersebut belum dapat dibuktikan keberadaannya, baik secara fisik maupun dari sisi administrasi.

Rapat turut dihadiri perwakilan Inspektorat Daerah Suardi Syam, S.T., M.M., serta perwakilan Bagian Aset Pemkab Barru Masran, S.E. DPRD meminta penjelasan komprehensif terkait penyebab tidak tertibnya pencatatan kendaraan dinas tersebut, sekaligus langkah konkret yang akan ditempuh untuk menelusuri dan menertibkannya.

Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin dalam arahannya menekankan agar Inspektorat Daerah segera melakukan penghapusan terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis, sesuai regulasi yang berlaku, sehingga tidak terus membebani neraca aset dan laporan keuangan daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Barru, Herman Jaya, menyampaikan desakan agar tata kelola aset daerah segera dibenahi secara menyeluruh. Ia meminta Bagian Aset Pemkab Barru lebih aktif turun langsung ke OPD-OPD guna melakukan pendataan ulang dan pembaruan data aset.

Selain itu, Herman Jaya juga mendorong Inspektorat Daerah untuk secara berkala melakukan audit dan evaluasi internal khusus aset daerah, minimal satu kali dalam setahun, agar pengelolaan aset dapat terkontrol dan dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, ia mengusulkan penghentian sementara pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Barru hingga validitas data kendaraan dinas benar-benar dipastikan.

“Tidak ada alasan menambah kendaraan baru sementara kendaraan lama saja tidak jelas keberadaannya. Data aset harus dibenahi terlebih dahulu,” tegasnya.

Menanggapi masukan tersebut, Inspektorat Daerah menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK serta arahan DPRD, termasuk melalui audit internal dan penertiban aset.

Sementara Bagian Aset Pemkab Barru juga menyatakan komitmennya untuk melakukan penelusuran dan penataan kendaraan dinas secara menyeluruh.

DPRD Barru menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut temuan BPK tersebut hingga tuntas demi terwujudnya pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Terasindo shared

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan