PAREPARE TERASINDONEWS— Pengacara Andi Fadillah Bin Andi Mappasere dalam perkara narkotika yang menyeret kliennya menegaskan siap membuka fakta-fakta baru pada tahap sidang pembuktian. Hal itu disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare menolak putusan sela yang diajukan pihaknya.
Pengacara Rusdianto, S.H., M.H. menilai putusan sela yang ditolak bukanlah akhir dari upaya pembelaan. Ia justru menegaskan bahwa pihaknya semakin siap menunjukkan bukti bahwa kliennya bukan pelaku utama sebagaimana didakwakan.
“Kleinnya ini bukanlah pelaku seperti yang dikira, tetapi ada kurir yang dilepas. Kenapa mesti dilepas? Kami siap beberkan semuanya di sidang pembuktian,” tegas Rusdianto kepada media, Rabu (26/11)
Ia menambahkan, penolakan putusan sela tidak menghalangi pihaknya untuk mengungkap fakta-fakta penting di persidangan berikutnya.
“Putusan sela meski ditolak tetap akan membuka ruang pembuktian. Di situ semua akan kami jelaskan,” ujarnya.
Sidang tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Parepare Jalan Jenderal Sudirman dengan Majelis Hakim dipimpin Andi Musafir.
Untuk diketahui, putusan sela adalah keputusan hakim untuk menunda proses hukum sementara apabila terdapat hal-hal yang perlu diperjelas, seperti kekurangan bukti atau aspek formil dakwaan. Namun ketika putusan sela ditolak, proses hukum akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Persidangan perkara ini akan kembali digelar pada agenda berikutnya dengan sidanh pembuktian.





















Discussion about this post