Saturday, October 18, 2025
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lainya
    • Agama
    • Hiburan dan Seni
    • Otomotif
    • Sosial dan Budaya
    • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Login
Terasindonews
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lainya
    • Agama
    • Hiburan dan Seni
    • Otomotif
    • Sosial dan Budaya
    • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Terasindonews
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lainya
    • Agama
    • Hiburan dan Seni
    • Otomotif
    • Sosial dan Budaya
    • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Terasindonews
No Result
View All Result

Bantah Pungutan Liar,Pemdes Siddo Tegaskan 15 Persen Diatur Perdes, Untuk PAD Desa

admin teras by admin teras
September 22, 2025
in Berita
Reading Time: 4 mins read
0 0
A A
0

HARIAN.FAJAR.CO.ID, BARRU – Belum kelar masalah dokumen pajak PBB di Bulobulo Congko Siddo, yang tidak digubris Pemkab Barru, kini sejumlah warga Bulobulo Dusun Congko kembali persoalkan adanya oknum suruhan dari Kantor Desa Siddo yang mengambil pajak 15 persen atas hasil panen padi mereka.

Pengambilan pajak panen padi sebanyak 15 persen dari petani di Bulobulo, Dusun Congko Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Barru membuat para petani mengeluh dan keberatan.

“Di area kami ini ada 7-8 orang yang bertani dengan luas lahan keseluruhan sebanyak 2 hektare lebih dengan perincian 15 persen dan itu wajib kami serahkan ketika panen atas suruhan dari kantor desa,” ungkap Ahmad (45) bersama Kursiah (60) selaku warga pemilik lahan tani di Bulobulo Congko Siddo ditemui Jumat (19/9/2025) di rumahnya.

“Dan kalo tidak memberikan pajak 15 persen.maka lahan pertanian kami tidak boleh digarap khususunya yang berdekatan dengan batas Danau Congko di samping itu juga karena tidak miliki dokumen pajak PBB,” jelasnya.

Senada dengan Ahmad dan Kursiah, Abdullah (70) bersama Beddu N (80) juga selaku pemilik lahan Pertanian di Bulobulo menyayangkan pajak 15 persen ini.

“Saya dan Pak Beddu juga ada sawah di sana, namun karena tahun ini saya tidak tanam padi sehingga saya terhindar dari pajak desa 15 persen dan sepertinya Pak Beddu kena pajak15 persen dan oknum petugas pemgumpul suruhan Desa Siddo, JR,” beber Abdullah.

“Kami ini sepertinya ada 8 orang pemilik lahan yang saling berdekatan sawah masing-masing atas nama Ambo Sakka, Lapatti, I Tati, Ratmi, Syamsuddin, dan Rasmin,” terang Abdullah.

RelatedPosts

Kepala MA Muhammadiyah Padaelo Gelar Supervisi Pembelajaran Berbasis Kurikulum Merdeka dan KBC

Pemerhati Olahraga Sarankan Porprov Sulbar V Digelar di Dua Kabupaten Usai Mateng Mundur Sebagai Tuan Rumah

Presiden Prabowo Tiba di Mesir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Penghentian Perang di Gaza

“Lansung ke kantor saja Pak, nanti dijelaskan di sana, terkait pihak yang merasa keberatan bisa juga ke kantor desa, Pak,” pinta Zulhamdi.

Sementara itu Camat Soppeng Riaja Hidayatuddin SIP MH secara terpisah menanggapi terkait adanya pungutan maupun iuran atau setoran untuk PAD desa yang di lakukan pemerintah desa dengan persetujuan BPD Desa itu secara aturan dibenarkan.

“Namun tentunya dengan melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan dengan masyarakat desa dengan Badan Perwakilan Desanya,” ujarnya.

“Contoh salah satu desa yang telah sukses dengan capaian PAD-nya dan berjalan sesuai dengan peraturan desanya adalah Desa Batupute,” tandasnya.

Di Desa Batupute itu melalui musyawarah dengan masyarakat disepakati adanya pajak dari petani yang masuk untuk pendapatan desa dan nilainya lumayan sehingga dapat membantu kegiatan-kegiatan pemerintah desa di sana,” kunci Hidayatuddin. (mrl)

Narasi Klarifikasi Pemerintah Desa Siddo Terkait Isu Pungli dan Status Lahan Danau Congko

Barru – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum pemerintah desa serta klaim kepemilikan lahan di kawasan Danau Ceppaga, Pemerintah Desa (Pemdes) Siddo menggelar pertemuan terbuka bersama media dan sejumlah pihak terkait pada Senin, 22 September 2025.

Kegiatan klarifikasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Siddo ini dihadiri oleh Camat Soppeng Riaja Hidayatuddin, S.IP., M.H., Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua dan Anggota BPD, perwakilan media, serta warga yang terkait langsung dengan isu, termasuk penggarap lahan dan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah.

Menanggapi tuduhan adanya permintaan “jatah 15 persen” dari hasil pertanian oleh oknum desa, Pemdes Siddo secara tegas membantah.

Saat ditanya saat musyawarah Ambo sakka yang juga sebagai penggarap aset desa bersama istrinya dan penggarap lainnya membantah jika ada oknum suruhan pemdes yg meminta jatah 15% sesuai yang diberitakan

Adapun proporsi 15 persen hasil pertanian yang dimaksud sebenarnya merupakan ketentuan resmi yang telah diatur dalam Peraturan Desa Siddo Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Aset Desa, dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Desa (PAD).

Ketentuan ini berlaku khusus untuk pengelolaan lahan yang berstatus sebagai aset desa, bukan lahan milik pribadi.

Dalam pertemuan tersebut juga ditegaskan bahwa kawasan Danau Ceppaga, termasuk beberapa bidang tanah di wilayah Labulobulo, Dusun Congko sejak tahun 2001 berdasarkan data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop).

Data tersebut ditetapkan oleh tim Sismiop pada waktu itu, bukan oleh inisiatif Pemdes Siddo, kata Sekdes Siddo Damrin Cudang

Karena statusnya sebagai aset desa, sejumlah bidang tanah tersebut tidak dapat diterbitkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) secara individu oleh warga, tegasnya

Warga yang mengklaim kepemilikan lahan, seperti Beddu N, Abdullah, dan lainnya, juga belum mampu menunjukkan alas hak yang sah, sehingga proses legalitas atas tanah tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Camat Soppeng Riaja Hidayatuddin ,S IP,M.H dalam arahanya menegaskan bahwa pemanfaatan aset desa harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, dan setiap produk hukum desa, seperti Peraturan Desa (Perdes), bersifat mengikat dan sah secara hukum.

Camat Hidayatuddin menambahkan bahwa pihak pemerintah Desa tetap terbuka untuk memfasilitasi pengurusan hak atas tanah bagi warga, selama tanah tersebut selama

1.Bukan aset desa,

2?Tidak dalam sengketa,

3.⇐Didukung oleh dokumen kepemilikan yang sah.

Kepala Desa Siddo, Khairul Rijal, menyayangkan pemberitaan sebelumnya yang menurutnya kurang berimbang dan tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu ke pihak pemerintah desa.

“Kami berharap ke depan media lebih mengedepankan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebelum mempublikasikan informasi, agar tidak menimbulkan keresahan atau asumsi yang keliru di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Pertemuan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 14.00 WITA tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa seluruh bentuk pengelolaan dan pemanfaatan aset desa akan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Pemdes Siddo juga menyatakan komitmennya untuk tetap menjunjung keterbukaan informasi dan siap menjalin kerja sama dengan semua pihak demi terciptanya suasana desa yang aman dan tertib.

Berdasarkan Hasil Pertemuan/Musyawarah Pada Hari Senin, 22 September 2025, di Kantor Desa Siddo diputuskan Bahwa :

1. Beberapa Bidang Tanah/Lahan Pertanian di Labulobulo, Dusun Congko, Desa Siddo, Kecamatan Hb Soppeng Riaja, Kabupaten Barru Tidak Bisa diterbitkan PBBnya karna Masuk Wilayah Danau Ceppaga (ASET DESA).

2. Bapak Beddu N (80), Abdulla dan lain-lain tidak bisa menunjukkan Alas Hak atas tanah yang diklaimnya.

3. Pemerintah Desa Siddo terbuka jika ada Masyarakat/Warga yang Ingin Mengurus Kepemilikan Hak atas Tanahnya, apabila Tanah yang dimaksud Alas Haknya Lengkap dan Tidak dalam sengketa dan Bukan Aset Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa.

4. Adapun mengenai Pungli Oknum Pemdes Palaki Petani minta Jata 15 persen itu tidak benar menurut pengakuan Ambo sakka dan Istrinya.

5. Terkait 15 Persen yang masuk sebagai PAD Telah diataur dalam Peraturan Desa Siddo (Perdes) Nomor : 04 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pemanfataan tanah Aset Desa.

6.Ambo Tabi hanya meminta untuk diterbitkan PBB ,oleh Pemdes dan Pihak Kecamatan meminta dokumen bila ada.

Terasindo shared
Tags: Desa Siddo
Previous Post

Sekdis Disparpora Buka  Forum Sentral  Kewirausahaan Pemuda dan LKP Forkami  2025 di Buju Mattimboe Desa Nepo : Dorong Enterpreneur Muda

Next Post

Rektor ITBA Al-Gazali Bawakan Hikmah Maulid PGRI Soppeng Riaja: Menanamkan Akhlak Mulia dalam Pendidikan Sejak Dini

admin teras

admin teras

RelatedPosts

Kepala MA Muhammadiyah Padaelo Gelar Supervisi Pembelajaran Berbasis Kurikulum Merdeka dan KBC
Berita

Kepala MA Muhammadiyah Padaelo Gelar Supervisi Pembelajaran Berbasis Kurikulum Merdeka dan KBC

by admin teras
October 15, 2025
Pemerhati Olahraga Sarankan Porprov Sulbar V Digelar di Dua Kabupaten Usai Mateng Mundur Sebagai Tuan Rumah
Berita

Pemerhati Olahraga Sarankan Porprov Sulbar V Digelar di Dua Kabupaten Usai Mateng Mundur Sebagai Tuan Rumah

by admin teras
October 15, 2025
Presiden Prabowo Tiba di Mesir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Penghentian Perang di Gaza
Berita

Presiden Prabowo Tiba di Mesir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Penghentian Perang di Gaza

by admin teras
October 13, 2025
Ketua PKB Barru Sambut PMII, Perkuat Sinergi dan Spirit Kebangsaan Kader Muda NU
Berita

Ketua PKB Barru Sambut PMII, Perkuat Sinergi dan Spirit Kebangsaan Kader Muda NU

by admin teras
October 13, 2025
Berita

Kolaborasi Pemerintah Kelurahan Sepe’e dan BPBD Barru dalam Pencarian Warga Hilang di Bukit Lawakkong

by admin teras
October 10, 2025
Berita

by admin teras
October 10, 2025
Load More
Next Post
Rektor ITBA Al-Gazali Bawakan Hikmah Maulid PGRI Soppeng Riaja: Menanamkan Akhlak Mulia dalam Pendidikan Sejak Dini

Rektor ITBA Al-Gazali Bawakan Hikmah Maulid PGRI Soppeng Riaja: Menanamkan Akhlak Mulia dalam Pendidikan Sejak Dini

Maulid Akbar Kurir Langit: Ribuan Jamaah Padati Halaman Masjid dalam Suasana Penuh Cinta Rasul

Maulid Akbar Kurir Langit: Ribuan Jamaah Padati Halaman Masjid dalam Suasana Penuh Cinta Rasul

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Barru, Avanza Tabrak Truk Kontainer

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Barru, Avanza Tabrak Truk Kontainer

May 16, 2025
Ibu dan Anak Hilang Misterius dalam Perjalanan Menuju Pangkep Belum Ada Kabar , Keluarga Cemas

Ibu dan Anak Hilang Misterius dalam Perjalanan Menuju Pangkep Belum Ada Kabar , Keluarga Cemas

April 9, 2025
Syauqina El Shanum Gani : Generasi  Emas SDIT Wahdah Islamiyah Barru Tembus Grand Final Olimpiade Sains Nasional 2025

Syauqina El Shanum Gani : Generasi Emas SDIT Wahdah Islamiyah Barru Tembus Grand Final Olimpiade Sains Nasional 2025

June 21, 2025
Buaya Meresahkan di Desa Lawallu Berhasil Dievakuasi Tim Damkar Barru

Buaya Meresahkan di Desa Lawallu Berhasil Dievakuasi Tim Damkar Barru

April 21, 2025
Top Trending Fashion Looks For 2023

Top Trending Fashion Looks For 2023

0
Top Trending Fashion Looks For 2023

List Of Best Android Mobile

0
Trending Gadget That Simply Change Your Lifestyle

Trending Gadget That Simply Change Your Lifestyle

0
Traveling With Friends Is Awesome

Traveling With Friends Is Awesome

0
Kepala MA Muhammadiyah Padaelo Gelar Supervisi Pembelajaran Berbasis Kurikulum Merdeka dan KBC

Kepala MA Muhammadiyah Padaelo Gelar Supervisi Pembelajaran Berbasis Kurikulum Merdeka dan KBC

October 15, 2025
Pemerhati Olahraga Sarankan Porprov Sulbar V Digelar di Dua Kabupaten Usai Mateng Mundur Sebagai Tuan Rumah

Pemerhati Olahraga Sarankan Porprov Sulbar V Digelar di Dua Kabupaten Usai Mateng Mundur Sebagai Tuan Rumah

October 15, 2025
Berduka, Ketua KONI Barru Berbagi Kenangan tentang Ayahnya

Berduka, Ketua KONI Barru Berbagi Kenangan tentang Ayahnya

October 15, 2025
“Tanpa Banyak Publikasi, Nama Andi Ina Mulai Menguat di Internal Golkar Sulsel”

“Tanpa Banyak Publikasi, Nama Andi Ina Mulai Menguat di Internal Golkar Sulsel”

October 14, 2025

Categories

  • Agama
  • Berita
  • Blog
  • Daerah
  • Destination
  • Food & Drink
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Photo
  • Politik
  • Sosial dan Budaya
  • Travel Ideas
  • Video
  • Wisata dan Kuliner

Tags

Abustan Andi Ina-Abustan Asosiasi Pedagang Pasar Backpacker Barru Basmalah Utama BKPRMI Buaya Bupati Cup DESA CILELLANG Desa Siddo DPRD DPRD BARRU Food GAMAT GAMAT RI Gear HUMAS HUMAS BARRU HUT Desa Siddo Ibu dan Anak Hilang Ina-Abustan JENEPONTO Kemenag KKN KNPI KPPN Kurir Langit Makassar Mubeslub Parepare PKB PLN UPB IP PLTU Polres Barru RAI Reses Resources SMP 22 Solo Travel Tips Travel Trip Plan UNHAS UNM

About

Recent News

Kepala MA Muhammadiyah Padaelo Gelar Supervisi Pembelajaran Berbasis Kurikulum Merdeka dan KBC

Kepala MA Muhammadiyah Padaelo Gelar Supervisi Pembelajaran Berbasis Kurikulum Merdeka dan KBC

October 15, 2025
Pemerhati Olahraga Sarankan Porprov Sulbar V Digelar di Dua Kabupaten Usai Mateng Mundur Sebagai Tuan Rumah

Pemerhati Olahraga Sarankan Porprov Sulbar V Digelar di Dua Kabupaten Usai Mateng Mundur Sebagai Tuan Rumah

October 15, 2025

© 2024 Terasindonews.com

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lainya
    • Agama
    • Hiburan dan Seni
    • Otomotif
    • Sosial dan Budaya
    • Wisata dan Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2024 Terasindonews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In