TERASINDONEWS-MAKASSAR-Dalam rangka mendorong pembaruan hukum acara pidana yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika penegakan hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam forum kunjungan kerja Komisi III DPR RI. Fokus utama yang disoroti adalah penguatan posisi Jaksa sebagai dominus litis, yakni sebagai pengendali utama dalam penanganan perkara pidana.
Menurut Agus Salim, penguatan ini sangat penting guna menciptakan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, efisien, dan akuntabel. Dalam paparannya, ia menggarisbawahi bahwa revisi KUHAP harus secara tegas menempatkan Jaksa pada posisi sentral dalam koordinasi proses penegakan hukum sejak tahap penyidikan.
Penegasan fungsi dominus litis bagi Jaksa, agar proses hukum tidak berlarut-larut dan terhindar dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Penambahan norma dalam Pasal 8 KUHAP yang mewajibkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak awal penyidikan.
Usulan pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau Hakim Komisaris sebagai pengawas proses penyidikan, untuk menjamin legalitas dan akuntabilitas setiap tindakan aparat penegak hukum.
Penerapan prinsip keseimbangan antara penyidik, penuntut, dan hakim dalam sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system).
Penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang mengikat, bukan sekadar kebijakan sektoral.
Ketentuan bahwa setiap penghentian penuntutan (SKP2) harus divalidasi melalui pengadilan, demi akuntabilitas dan perlindungan hak masyarakat.
Agus Salim menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak agar hukum acara pidana di Indonesia mampu mengikuti perkembangan zaman dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara secara lebih baik. “Dengan penguatan peran jaksa, sistem penegakan hukum akan lebih terkontrol, terarah, dan terkoordinasi,” jelasnya.
Respon positif datang dari anggota Komisi III DPR RI. I Wayan Sudirta menilai penguatan dominus litis adalah solusi konkret atas persoalan bolak-balik berkas perkara yang selama ini memperlambat proses keadilan. Hal senada disampaikan Mangihut Sinaga, yang menegaskan bahwa masukan Kejati Sulsel akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan akhir RUU KUHAP.
Kunjungan kerja ini ditutup dengan komitmen Komisi III DPR RI untuk menampung seluruh masukan dari aparat penegak hukum secara tertulis dan menjadikannya bagian dari kajian substantif dalam proses legislasi. Harapannya, RUU KUHAP yang baru akan menjadi landasan hukum yang lebih progresif, adil, dan modern.
Discussion about this post