TERASINDONEWS. – Sengketa lahan pemakaman umum di Dusun Ujunge, Desa Batu Pute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, memicu terjadinya demonstrasi dan demonstrasi keras dari warga sekitar.
Ratusan warga memadati Kantor Desa Batu Pute pada Senin (7/7/2025) untuk mengikuti musyawarah terbuka yang difasilitasi pemerintah desa.
Hadir Danramil Soppeng Riaja Wakapolsek Soppeng Riaja ,Babins dan Babinkamtibmas, BPD,Kepala Dusun dan tokoh masyarakat.
Permasalahan bermula ketika kawasan yang selama ini difungsikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) dipagari dan dipasangi papan peringatan larangan aktivitas, serta pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan milik pribadi.
Aksi tersebut sontak menyulut ketegangan dan menimbulkan polemik hukum terkait kepemilikan lahan.
“Kami menuntut kejelasan hukum.Tanah ini sudah lama digunakan masyarakat sebagai kuburan umum,” kata salah satu warga yang hadir dalam musyawarah.
Ia dan warga lain berharap agar lokasi tersebut tetap berstatus TPU dan dapat diakses kembali oleh masyarakat.
Pemerintah desa mengakui belum ada keputusan akhir. Kepala Desa Batu Pute, Jaharuddin, menyatakan bahwa mediasi akan segera dilakukan.
“Kami masih dalam proses klarifikasi. Sampai saat ini, belum ada dokumen kepemilikan yang sah yang diserahkan pihak pengklaim kepada kami,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak pengklaim, Makmur Raona, menyatakan bahwa kliennya memiliki bukti dokumen berupa rincik tanah dan bukti pembayaran pajak. Ia menyebut luas tanah yang disengketakan adalah 21 are.
“Bukti otentik akan kami serahkan dalam waktu dekat kepada pihak desa dan perwakilan warga dalam forum mediasi lanjutan,” jelas Makmur.
Polemik ini kini memasuki ranah hukum dan menanti verifikasi dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah. Masyarakat berharap pemerintah bertindak adil dan berpihak pada kepentingan publik, terutama terkait penyediaan hak atas fasilitas pemakaman umum.(Rep.MJ)
Discussion about this post