TERASINDONEWS-MAKASSAR II Di tengah padatnya pemukiman warga Kecamatan Tallo, aktivitas sebuah gudang raksasa terus berjalan tanpa hambatan.
Bukan gudang biasa, tapi milik PT Mahameru sebuah perusahaan yang kini terdengar tajam karena kebetulan menabrak Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2015.
Perda tersebut secara tegas melarang aktivitas pergudangan di luar Kawasan Industri Makassar (KIMA). Namun faktanya, gudang milik PT Mahameru beroperasi leluasa di wilayah non-industri, tepat di antara rumah-rumah warga yang setiap hari harus bersabar menghadapi truk-truk besar dan gangguan dari aktivitas bongkar muat.
Yang lebih mencengangkan, tidak ada tindakan dari Satpol PP Kota Makassar maupun Camat Tallo. Hukum seakan kehilangan taring, seolah-olah mati rasa ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum daerah yang sah. Tapi kenapa tidak ada tindakan? Perda seperti hanya jadi hiasan dinding — bagus ditulis, tapi tak berguna di lapangan,” tegas Farid Mamma, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi dan Tata Kelola Pemerintahan (PUKAT) Sulsel, Senin (22/7/2025).
Farid menilai, sikap diam pemerintah kota sangat mencurigakan. Ia tidak segan menyebut bahwa ada kemungkinan pembiaran ini bukan kelalaian, melainkan bentuk kompromi dengan modal kekuatan.
“Kami mendesak Wali Kota Makassar turun tangan langsung. Jangan biarkan aparat di bawah bermain mata. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk: bahwa di Makassar, hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke pengusaha besar,” lanjutnya.
Warga sekitar pun mulai angkat bicara. Selain terganggunya aktivitas gudang, mereka juga merasa kecewa karena laporan yang disampaikan kepada pemerintah tidak pernah ditindaklanjuti.
“Kami ini tinggal di rumah, bukan di tengah kawasan logistik. Tapi sekarang, tiap hari jalan macet, debu masuk rumah, anak-anak tidak bisa bermain. Kami sudah lapor, tapi ya begitu, nihil respon,” kata seorang warga, yang menanyakan identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini ditulis, PT Mahameru belum memberikan keterangan resmi, sementara Camat Tallo dan Satpol PP Kota Makassar memilih bungkam.
Kini masyarakat menantikan: Beranikah Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Perda yang mereka buat sendiri? Atau justru persetujuan pada tekanan uang dan kekuasaan? (PS Merah).
Discussion about this post